KARAWANG | GEMPAR.co – Kepala Desa Mulyajaya, Endang “Macan Kumbang”, menyoroti lambannya realisasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 telah berjalan memasuki triwulan kedua.
Menurut Endang, hingga saat ini belum terlihat adanya pembangunan fisik yang signifikan di lapangan, terutama yang menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
“Ini sudah masuk triwulan kedua tahun anggaran 2026, tapi belum terlihat adanya kegiatan infrastruktur yang benar-benar berjalan. Masyarakat tentu bertanya-tanya, karena sampai sekarang belum ada perubahan yang dirasakan,” ujar Endang kepada GEMPAR.co.
Berdasarkan data APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan pagu belanja sebesar Rp5,715 triliun dengan target pendapatan daerah Rp5,389 triliun. Hingga April 2026, realisasi belanja tercatat sekitar Rp959,87 miliar.
Dari total serapan tersebut, sekitar 52 persen digunakan untuk belanja pegawai dan kebutuhan rutin pemerintahan.
Endang menilai kondisi itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga pedesaan yang masih menunggu perbaikan jalan, drainase, serta infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi.
“APBD besar, infrastruktur juga disebut menjadi prioritas. Tapi masyarakat melihat hasil nyata di lapangan, bukan sekadar angka dalam dokumen. Kalau sampai sekarang belum bergerak, publik wajar mempertanyakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terlalu lama berkutat pada proses administrasi hingga menghambat percepatan pembangunan.
“Jangan sampai anggaran lebih banyak terserap untuk birokrasi, sementara pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat terus tertunda. Infrastruktur itu berkaitan langsung dengan ekonomi warga, akses pendidikan, pertanian, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Sorotan tersebut dinilai relevan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan secara efektif dan tepat sasaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memprioritaskan pelayanan dasar dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa APBD harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance, percepatan realisasi pembangunan juga menjadi bagian dari indikator kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik.
Endang meminta pemerintah daerah segera mempercepat pelaksanaan proyek agar roda pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat bisa berjalan optimal.
“Kalau terlalu lama tidak ada kegiatan, kepercayaan masyarakat bisa menurun. Pemerintah harus membuktikan bahwa APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












