Pelanggan PDAM Batujaya Sampaikan “Kado Evaluasi” di HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selamat HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum. Pelanggan di Batujaya berharap pelayanan air bersih semakin optimal, sekaligus mendorong evaluasi kebijakan retribusi sampah agar selaras dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.”

“Selamat HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum. Pelanggan di Batujaya berharap pelayanan air bersih semakin optimal, sekaligus mendorong evaluasi kebijakan retribusi sampah agar selaras dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.”

KARAWANG | GEMPAR.CO – Di momentum Hari Ulang Tahun ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum, sejumlah pelanggan di wilayah Batujaya menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar perusahaan daerah tersebut terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun di balik ucapan selamat tersebut, pelanggan juga menitipkan “kado evaluasi” kepada manajemen PERUMDAM Tirta Tarum dan Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya terkait kebijakan penarikan retribusi sampah yang tercantum dalam pembayaran tagihan PDAM.

Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan kesesuaian layanan persampahan yang diterima pelanggan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selamat ulang tahun untuk PDAM Tirta Tarum. Semoga semakin maju dan pelayanannya lebih baik. Tapi kami juga berharap ada evaluasi soal retribusi sampah yang dibebankan lewat tagihan air,” ujar salah seorang pelanggan di wilayah Batujaya, Selasa (26/5/2026).

Menurut warga, tidak sedikit pelanggan yang mempertanyakan dasar penarikan retribusi tersebut karena sebagian masyarakat mengaku belum menerima layanan pengangkutan sampah secara maksimal maupun rutin.

Persoalan retribusi sampah sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan terkait penerapan Peraturan Bupati Karawang Nomor 38 Tahun 2024 tentang mekanisme penarikan retribusi kebersihan melalui pelanggan PDAM.

Beberapa kalangan menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang terkait pelayanan persampahan, terutama menyangkut asas keadilan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Meski demikian, warga tetap berharap PERUMDAM Tirta Tarum dapat terus berkembang sebagai perusahaan daerah yang profesional dan mampu memperluas layanan air bersih hingga ke wilayah pedesaan dan pesisir Karawang.

“Air bersih kebutuhan utama masyarakat. Kami mendukung PDAM terus maju, tapi aspirasi pelanggan juga perlu didengar,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PERUMDAM Tirta Tarum maupun Pemerintah Kabupaten Karawang terkait masukan pelanggan mengenai evaluasi retribusi sampah tersebut.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hari Bhayangkara ke-80, Kepala SMPN 1 Pebayuran Dukung Polri Semakin Presisi dan Humanis
Warga Apresiasi Pj Kepala Desa Sumbereja, Semangat Siskamling Kembali Bangkit
KMP Minta Penjelasan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan di Purwakarta, Soroti Pengaduan Sejak 2022
Evaluasi Total MBG Dimulai, BGN Diminta Perkuat Pengawasan dan Kualitas Gizi
Moratorium Dapur MBG Dinilai Berisiko Picu Kekecewaan Publik, Karawang Masih Kekurangan SPPG
DPRD Jabar Terima Aspirasi LSM Prabhu Indonesia Jaya: Soroti Dana Hibah, Budaya, hingga Isu Lingkungan
Guru Mengaji di Purwakarta Jadi Sorotan, KMP Ingatkan Bahaya Stigma dan Penghakiman Sosial
Partisipasi Perusahaan Meningkat, Bantuan Hewan Kurban ke Pemkab Karawang Naik Tajam Dibanding Tahun Lalu

Baca Juga

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:58 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kepala SMPN 1 Pebayuran Dukung Polri Semakin Presisi dan Humanis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:16 WIB

Warga Apresiasi Pj Kepala Desa Sumbereja, Semangat Siskamling Kembali Bangkit

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:03 WIB

KMP Minta Penjelasan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan di Purwakarta, Soroti Pengaduan Sejak 2022

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:50 WIB

Evaluasi Total MBG Dimulai, BGN Diminta Perkuat Pengawasan dan Kualitas Gizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:48 WIB

Moratorium Dapur MBG Dinilai Berisiko Picu Kekecewaan Publik, Karawang Masih Kekurangan SPPG

Update Terbaru