Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan terhadap pengadaan belanja makan dan minum di lingkungan Setda Purwakarta mencuat setelah nilai kontraknya mencapai Rp2,39 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Sorotan terhadap pengadaan belanja makan dan minum di lingkungan Setda Purwakarta mencuat setelah nilai kontraknya mencapai Rp2,39 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Alokasi anggaran belanja makan dan minum (mamin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik setelah nilai kontraknya mencapai Rp2,39 miliar di tengah kebijakan efisiensi dan penghematan belanja daerah.

Berdasarkan data pengadaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, paket Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Paket 2 memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.392.328.180 dan dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog). Hingga saat ini, status paket tersebut masih tercatat dalam proses pelaksanaan.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait urgensi kebutuhan konsumsi, volume penggunaan, serta dasar perhitungan anggaran yang digunakan.

Penelusuran terhadap data pengadaan menunjukkan bahwa paket tersebut dikerjakan oleh penyedia bernama Puralaksana. Menariknya, perusahaan yang sama juga tercatat memperoleh sejumlah pekerjaan lain dengan karakteristik berbeda pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Purwakarta.

Beberapa paket yang tercatat antara lain pekerjaan marka jalan pada Dinas Perhubungan senilai Rp596,4 juta serta pengadaan alat listrik dan komponen instalasi penerangan bangunan kantor pada BKPSDM senilai Rp59,5 juta.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait kesesuaian bidang usaha, pengalaman teknis, serta kapasitas penyedia dalam mengerjakan berbagai jenis pekerjaan yang berbeda.

Secara regulasi, penyedia memang diperbolehkan mengikuti berbagai paket pekerjaan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas usaha, dan klasifikasi bidang usaha yang dipersyaratkan dalam sistem pengadaan pemerintah. Namun demikian, aspek transparansi tetap menjadi kebutuhan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Penggunaan metode E-Purchasing sendiri merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, mekanisme tersebut tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, keterbukaan, serta memberikan nilai manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut sedang melakukan berbagai langkah penghematan, publik mempertanyakan dasar penganggaran konsumsi hingga mencapai miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan mengenai rincian kebutuhan konsumsi, jumlah kegiatan yang dilayani, serta pertimbangan pemilihan penyedia.

Sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik antara lain:

  • Apa dasar perencanaan anggaran makan dan minum hingga mencapai Rp2,39 miliar?
  • Berapa rincian kebutuhan dan volume konsumsi yang menjadi dasar penyusunan anggaran?
  • Bagaimana proses pemilihan penyedia dalam mekanisme E-Katalog tersebut?
  • Apakah penyedia yang dipilih memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan?
  • Bagaimana pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan paket tersebut?

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Setda Kabupaten Purwakarta terkait rincian kebutuhan konsumsi maupun pertimbangan teknis dalam pelaksanaan paket tersebut.

Publik berharap Inspektorat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah yang bersumber dari APBD memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?
Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?
Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah
Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban
Pengadaan 11 Ekor Sapi Kurban Rp440 Juta Disorot, Publik Desak Pemkab Karawang Buka Realisasi di Lapangan
Ratusan Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai, Sukasari Ungkap Persoalan Aset yang Tak Kunjung Ditangani
Pengecoran Halaman SMAN 1 Cibuaya Disorot, Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan Transparansi Dana BOS
Rokok Ilegal Diduga Marak di Karawang, Pemda dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:47 WIB

Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:57 WIB

Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:53 WIB

Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban

Update Terbaru