Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Menkeu: Salah Satu Laporan Dari Kemenkeu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan salah satu laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut berasal dari hasil pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan salah satu laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut berasal dari hasil pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan turut menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini berujung pada penetapan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Purbaya menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dilakukan oleh berbagai lembaga. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan penegakan hukum.

“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya. Bukan dari kita saja. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya memeriksa dan mengecek. Jadi kami saling bertukar data,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN merupakan kewenangan Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan lembaga tersebut.

“Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami tidak ikut campur,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju kendaraan tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu sore.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga belum menjelaskan besaran kerugian negara maupun keuntungan yang diduga diperoleh tersangka.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang bukti dikabarkan telah diamankan untuk mendukung pembuktian perkara.

Penggeledahan tersebut disebut berlangsung sejak dini hari, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya.

Tak hanya Dadan, Presiden juga melakukan perombakan struktur pimpinan BGN dengan memberhentikan dua wakil kepala lembaga tersebut, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung.

Sebagai langkah menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.

Pemerintah berharap restrukturisasi kepemimpinan tersebut dapat memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.


Laporan: Dani Sofyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB