BEKASI | GEMPAR.CO — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat excavator di kawasan Kali Cikarang, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam (10/10/2026), menuai protes dari aktivis lingkungan yang dikenal dengan sebutan Kijaga Kali.
Dalam video yang diterima redaksi, terlihat excavator mengeruk tanah pada malam hari. Material hasil pengerukan dilaporkan diangkut menggunakan dump truck.
Kijaga Kali mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari warga. Ia memprotes aktivitas tersebut karena khawatir pengerukan mengganggu fungsi tanggul sungai.
“Gak boleh ini, gak boleh diangkatin ini tanah kali. Buat apa ini? Gak boleh ada pengrusakan ini tanah tanggul,” ujar Kijaga Kali dalam rekaman video.
Ia juga meminta operator excavator menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi.
Dasar Hukum Perlu Diperiksa
Aktivitas tersebut perlu ditelusuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pasal 22 ayat (2) peraturan tersebut melarang pengurangan dimensi badan tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir.
Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah lokasi pengerukan merupakan bagian badan tanggul dan apakah kegiatan tersebut mengurangi dimensinya.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui secara pasti tujuan pengerukan, pihak yang bertanggung jawab, maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pelaksana maupun instansi terkait mengenai status pekerjaan dan perizinannya.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi tanggul serta menentukan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GEMPAR.CO membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengerukan tersebut.
Laporan: Aceng Sobari







