Warga Tunggakjati Keluhkan Serangan Kutu, Diduga Berasal dari Gudang Penyimpanan Beras

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, mengeluhkan serangan kutu yang diduga berasal dari gudang penyimpanan beras di sekitar permukiman

Warga Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, mengeluhkan serangan kutu yang diduga berasal dari gudang penyimpanan beras di sekitar permukiman

KARAWANG | GEMPAR.CO – Warga Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengeluhkan serangan kutu yang diduga berasal dari salah satu gudang penyimpanan beras di wilayah tersebut. Serangga berukuran kecil itu dilaporkan telah menyebar hingga ke permukiman warga dan masuk ke dalam rumah, sehingga menimbulkan keresahan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kemunculan kutu sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Awalnya, serangga itu hanya terlihat di sekitar area gudang. Namun, belakangan penyebarannya semakin meluas hingga ke lingkungan perumahan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, hampir setiap hari kutu ditemukan di berbagai sudut rumah, mulai dari lantai, dinding, perabotan, hingga pakaian yang dijemur di luar rumah.

“Yang terjadi di perumahan itu serbuan kutu. Kutu diduga berasal dari salah satu gudang penyimpanan beras di Tunggakjati,” ujarnya kepada GEMPAR.CO, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, keberadaan kutu tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Meski rumah dibersihkan setiap hari, serangga itu tetap bermunculan sehingga membuat penghuni merasa tidak nyaman.

“Warga sudah berupaya membersihkan rumah berkali-kali, tetapi kutunya tetap muncul,” katanya.

Selain mengganggu kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesehatan. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa ada warga yang harus mendapatkan perawatan medis setelah diduga terdampak serangan kutu.

“Kami mendapat informasi ada warga yang sampai dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Tak hanya mengeluhkan keberadaan kutu, warga juga menyoroti aktivitas di gudang penyimpanan beras yang menurut mereka kerap berlangsung hingga larut malam. Kendaraan pengangkut beras disebut sering keluar masuk gudang pada malam hari.

Warga juga mengaku melihat karung-karung beras yang dibawa ke dalam gudang tidak menggunakan kemasan berlogo Bulog sebagaimana yang umum beredar di masyarakat.

“Karungnya terlihat seperti karung biasa, bukan karung berlogo Bulog. Kami tidak mengetahui asal beras tersebut,” kata warga tersebut.

Meski demikian, dugaan mengenai asal-usul beras maupun dugaan bahwa kutu berasal dari gudang penyimpanan beras masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kenyamanan warga, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan lingkungan dan pengelolaan tempat penyimpanan pangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang sehat serta melindungi masyarakat dari faktor risiko yang dapat mengganggu kesehatan. Pengendalian faktor lingkungan yang berpotensi menjadi tempat berkembangnya hama merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan bertujuan mencegah timbulnya penyakit dan gangguan kesehatan akibat faktor risiko lingkungan. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah pengawasan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit maupun hama di lingkungan permukiman dan tempat usaha.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran atau dampak yang merugikan masyarakat. Pasal 68 juga mengamanatkan agar pelaku usaha menaati ketentuan lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar serta terbuka terkait pengelolaan lingkungannya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan tempat penyimpanan pangan menerapkan sanitasi, higiene, dan pengendalian hama (pest control) secara berkala. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga mutu pangan sekaligus mencegah dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi penyimpanan.

Dengan adanya keluhan masyarakat, warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan penyebab munculnya serangan kutu. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar penyebabnya dapat dibuktikan secara ilmiah sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan bahwa serangan kutu berasal dari gudang penyimpanan beras. GEMPAR.CO masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bulog guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dugaan Pengeroyokan terhadap Ustadz di Karawang Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026
Bupati Aep Lantik 151 Pejabat di Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
BGN Tutup Portal Mitra, Tidak Ada Lagi Pendirian Dapur MBG Baru
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Baturaden Terus Berjalan, Sekcam Batujaya Mengaku Belum Mengetahui
Diduga Ada Pungutan dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Kedungjeruk, Warga Minta APH Bertindak
Insentif Dapur MBG Akan Disesuaikan dengan Jumlah Penerima Manfaat
BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:59 WIB

Warga Tunggakjati Keluhkan Serangan Kutu, Diduga Berasal dari Gudang Penyimpanan Beras

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Pengeroyokan terhadap Ustadz di Karawang Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:05 WIB

Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:11 WIB

Bupati Aep Lantik 151 Pejabat di Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:25 WIB

BGN Tutup Portal Mitra, Tidak Ada Lagi Pendirian Dapur MBG Baru

Update Terbaru

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Mahkamah Konstitusi

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:15 WIB