Anomali Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Bojong, KCD Baru Diharapkan Tingkatkan Pengawasan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana SMKN 1 Bojong mencapai Rp3,44 miliar sepanjang 2023–2025.

Alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana SMKN 1 Bojong mencapai Rp3,44 miliar sepanjang 2023–2025.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan setelah hasil penelusuran data menunjukkan besarnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan data penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Bojong menerima Dana BOS dengan total Rp7.888.320.000. Dari jumlah tersebut, sedikitnya Rp3.442.324.000 dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Rinciannya, pada Tahun Anggaran 2023 sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp2.480.040.000. Dari total tersebut, Rp1.369.860.000 atau sekitar 55,2 persen digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024 sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp2.582.960.000, dengan anggaran pemeliharaan mencapai Rp941.661.000 atau sekitar 36,46 persen dari total Dana BOS.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp2.825.320.000. Anggaran pemeliharaan kembali menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai Rp1.130.803.000 atau sekitar 40,02 persen dari total anggaran.

Penelusuran GEMPAR.CO menunjukkan bahwa besarnya alokasi anggaran yang kini menjadi perhatian publik terutama berada pada periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, yang bertepatan dengan masa kepemimpinan Wahyu Tamim Barkah sebagai Kepala SMKN 1 Bojong. Dalam dua tahun tersebut, sekolah mengalokasikan dana pemeliharaan sebesar Rp2.311.521.000.

Penyebutan periode kepemimpinan tersebut dimaksudkan sebagai penanda waktu penggunaan anggaran, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan tetap menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit maupun pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya anggaran pemeliharaan semestinya tercermin pada kondisi fisik sekolah. Dana tersebut pada prinsipnya digunakan untuk membiayai perbaikan dan pemeliharaan ruang kelas, laboratorium, bengkel praktik, perpustakaan, sanitasi, instalasi listrik, atap, plafon, lantai, drainase, pagar, serta fasilitas pendidikan lainnya agar tetap layak digunakan.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran GEMPAR.CO di lapangan, masih ditemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran pemeliharaan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah. Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi administrasi maupun pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

Pemerhati pendidikan Zaenal Abidin menilai penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui hasil pekerjaan yang nyata.

“Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen penggunaan anggaran dan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.

Menurut Zaenal, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penggunaan Dana BOS karena dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Secara normatif, pengelolaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus memenuhi prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.

Di tengah sorotan tersebut, pergantian kepemimpinan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi momentum memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan. Saat ini jabatan Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV diemban oleh Gema Mochammad Shidiq, S.Pd., M.Pd.

Kepala KCD yang baru diharapkan dapat mengurai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS pada sekolah-sekolah di wilayah kerjanya. Pengawasan yang optimal diharapkan mampu memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SMKN 1 Bojong maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta
BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:19 WIB

Anomali Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Bojong, KCD Baru Diharapkan Tingkatkan Pengawasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Update Terbaru

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Mahkamah Konstitusi

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:15 WIB