PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 17 permasalahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan dokumen Ringkasan Temuan BPK TA 2025, sebanyak dua temuan berada pada sektor pendapatan, 12 temuan pada belanja barang dan jasa, dan tiga temuan terkait pengelolaan aset daerah.
Pada sektor pendapatan, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum menetapkan target pendapatan secara realistis, terutama pada penerimaan pajak daerah dan retribusi pelayanan kesehatan. Selain itu, auditor juga menemukan potensi kekurangan penerimaan dari sektor pajak reklame yang belum tertagih secara optimal.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk menyusun target pendapatan berdasarkan potensi riil yang dapat dicapai serta meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang daerah guna mengoptimalkan penerimaan.
Sementara itu, sebagian besar temuan berada pada sektor belanja barang dan jasa. BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji, tunjangan, insentif, honorarium, serta uang lembur yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, auditor juga menemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan pembayaran ganda, kelemahan dalam pertanggungjawaban dana pendidikan, serta pekerjaan pembangunan jalan dan irigasi yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Akibat temuan tersebut, BPK meminta pengembalian keuangan daerah sebesar Rp1,36 miliar yang berasal dari kelebihan pembayaran honorarium. Selain itu, terdapat pengembalian sebesar Rp1,44 miliar yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Dalam aspek pengelolaan aset, BPK menemukan kelemahan pada sistem pencatatan dan pelaporan aset daerah. Aplikasi yang digunakan belum mampu menyajikan data secara akurat sehingga menyulitkan proses penelusuran piutang pajak daerah.
BPK juga mencatat perlunya penyesuaian data kepemilikan saham pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta inventarisasi ulang kendaraan dinas untuk memastikan keberadaan dan status penggunaannya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, BPK merekomendasikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus melakukan pembaruan sistem informasi agar pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh. Selain menindaklanjuti pengembalian kerugian daerah, pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Laporan: Heri Juhaeri












