BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK menemukan 17 permasalahan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.

BPK menemukan 17 permasalahan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 17 permasalahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan dokumen Ringkasan Temuan BPK TA 2025, sebanyak dua temuan berada pada sektor pendapatan, 12 temuan pada belanja barang dan jasa, dan tiga temuan terkait pengelolaan aset daerah.

Pada sektor pendapatan, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum menetapkan target pendapatan secara realistis, terutama pada penerimaan pajak daerah dan retribusi pelayanan kesehatan. Selain itu, auditor juga menemukan potensi kekurangan penerimaan dari sektor pajak reklame yang belum tertagih secara optimal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk menyusun target pendapatan berdasarkan potensi riil yang dapat dicapai serta meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang daerah guna mengoptimalkan penerimaan.

Sementara itu, sebagian besar temuan berada pada sektor belanja barang dan jasa. BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji, tunjangan, insentif, honorarium, serta uang lembur yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain itu, auditor juga menemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan pembayaran ganda, kelemahan dalam pertanggungjawaban dana pendidikan, serta pekerjaan pembangunan jalan dan irigasi yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Akibat temuan tersebut, BPK meminta pengembalian keuangan daerah sebesar Rp1,36 miliar yang berasal dari kelebihan pembayaran honorarium. Selain itu, terdapat pengembalian sebesar Rp1,44 miliar yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Dalam aspek pengelolaan aset, BPK menemukan kelemahan pada sistem pencatatan dan pelaporan aset daerah. Aplikasi yang digunakan belum mampu menyajikan data secara akurat sehingga menyulitkan proses penelusuran piutang pajak daerah.

BPK juga mencatat perlunya penyesuaian data kepemilikan saham pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta inventarisasi ulang kendaraan dinas untuk memastikan keberadaan dan status penggunaannya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, BPK merekomendasikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus melakukan pembaruan sistem informasi agar pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh. Selain menindaklanjuti pengembalian kerugian daerah, pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Laporan: Heri Juhaeri 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru