JAKARTA | GEMPAR.CO – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan food tray atau ompreng bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua orang saksi mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk memasok ompreng kepada calon mitra SPPG.
Tidak hanya itu, penyidik menduga tersangka juga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli para mitra. Dalam harga tersebut diduga telah disisipkan komponen fee yang akan diterima sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan tersebut menjadi pemasok perlengkapan program MBG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Brigjen LMI menjadi babak baru dalam pengusutan perkara MBG. Penyidik menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek-proyek bernilai besar, tetapi juga merambah hingga pengadaan perlengkapan paling sederhana seperti ompreng yang digunakan sebagai wadah distribusi makanan bergizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan dengan nilai fantastis. Di antaranya pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun, puluhan ribu unit komputer tablet, ribuan televisi berukuran 75 inci, hingga puluhan ribu pasang sepatu yang diduga mengalami praktik mark-up.
Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan disebut tetap memperoleh akses setelah adanya intervensi terhadap proses verifikasi.
Penyidikan turut mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG. Dalam perkara tersebut, salah seorang tersangka diduga menjual titik dapur kepada calon mitra dengan nilai sekitar Rp100 juta untuk setiap lokasi.
Dengan penetapan Brigjen Pol LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG kini menjadi tujuh orang. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN, pihak swasta, pengurus yayasan, hingga pejabat aktif yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam rangkaian penyimpangan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Laporan: Dani Sofyan












