KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengakuan Kepala SMK Yayasan Baitul Sa’diyah (YBS) Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Riza Zaenul Furqon, terkait mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi sorotan publik. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan sekolah dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Riza mengungkapkan, sekolah selama ini menerapkan kebijakan membebaskan biaya SPP dan uang bangunan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Untuk menjaga keberlangsungan program tersebut, sekolah menggunakan sebagian besar dana PIP yang diterima siswa sebagai pengganti biaya pendidikan yang telah dibebaskan.
“Kesepakatannya, kalau siswa mendapat PIP, sekitar 90 persen dana digunakan untuk sekolah dan 10 persen diberikan kepada siswa. Tujuan kami membantu masyarakat agar anak-anak tetap bisa bersekolah,” ujar Riza, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah dibahas bersama orang tua siswa melalui forum musyawarah sejak 2024. Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lingkungan sekolah.
Meski demikian, Riza juga mengakui belum memahami secara utuh regulasi yang mengatur Program Indonesia Pintar. Ia bahkan menyebut mekanisme yang diterapkan kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengakuan tersebut memunculkan perhatian karena Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan personal pendidikan. Berdasarkan Petunjuk Teknis PIP, dana bantuan digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, alat tulis, biaya praktik, transportasi, maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan calon penerima, verifikasi data, pendampingan pencairan, dan pelaporan. Juknis PIP tidak memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan, mengarahkan, atau menentukan penggunaan dana bantuan sebagai pembayaran biaya pendidikan maupun operasional sekolah.
Data yang dihimpun GEMPAR.CO menunjukkan SMKS Yayasan Baitul Sa’diyah Tirtamulya secara rutin menerima alokasi Program Indonesia Pintar sejak 2021 hingga 2026. Selama enam tahun terakhir, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 674 siswa dengan total anggaran mencapai Rp801.200.000.
Pada 2021, bantuan disalurkan kepada 120 siswa dengan nilai Rp105.500.000. Tahun 2022, sebanyak 114 siswa menerima bantuan senilai Rp96.500.000. Selanjutnya pada 2023, pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada 115 siswa dengan total anggaran Rp101.500.000.
Penyaluran terbesar terjadi pada 2024, ketika 193 siswa menerima bantuan dengan total dana Rp305.100.000. Pada 2025, jumlah penerima tercatat 95 siswa dengan nilai bantuan Rp145.800.000, sedangkan berdasarkan data penyaluran 2026, sebanyak 37 siswa menerima dana PIP senilai Rp46.800.000.
Besarnya dana bantuan yang telah disalurkan pemerintah tersebut membuat mekanisme pengelolaannya menjadi perhatian. Pengakuan kepala sekolah mengenai penggunaan sebagian besar dana PIP untuk sekolah dinilai perlu diklarifikasi agar diketahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Program Indonesia Pintar.
Praktisi hukum Eriefendi, SH, mengatakan tujuan Program Indonesia Pintar telah diatur secara jelas oleh pemerintah. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Program Indonesia Pintar merupakan bantuan negara yang menjadi hak peserta didik. Sekolah tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan petunjuk teknis, meskipun didasarkan pada kesepakatan bersama orang tua siswa. Kesepakatan tidak dapat mengesampingkan aturan hukum,” kata Eriefendi kepada GEMPAR.CO.
Menurutnya, apabila benar terdapat mekanisme yang mengharuskan sebagian besar dana PIP diserahkan kepada sekolah, maka persoalan tersebut layak diperiksa oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur pidana.
Eriefendi menjelaskan, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pengakuan kepala sekolah dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Namun, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Aparat penegak hukum harus menilai seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau penguasaan dana yang menjadi hak peserta didik secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya sesuai fakta yang terungkap.
Eriefendi juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dana Program Indonesia Pintar di SMKS Yayasan Baitul Sa’diyah Tirtamulya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan hak peserta didik sebagai penerima bantuan tetap terlindungi sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari APBN.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar di sekolah tersebut. GEMPAR.CO juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












