Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) menagih komitmen Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta yang hingga kini belum terealisasi.

BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) menagih komitmen Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta yang hingga kini belum terealisasi.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta antara BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) dan Koperasi KOMALADESLI hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, kedua belah pihak telah sepakat membatalkan kerja sama tersebut sejak 25 April 2026.

Dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO menunjukkan bahwa BUMDes Bersika telah berulang kali meminta pengembalian dana sekaligus dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Namun hingga awal Juni 2026, dana yang menjadi hak BUMDes belum juga diterima.

Direktur BUMDes Bersika, Rohmat, menjelaskan bahwa setelah kesepakatan pembatalan kerja sama ditandatangani, pihak koperasi menyatakan akan mengembalikan dana dalam waktu dua minggu. Namun janji tersebut tidak terealisasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak akhir April hingga Mei 2026, BUMDes terus melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak koperasi. Selain meminta pengembalian dana, BUMDes juga meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen administrasi kegiatan peternakan ayam yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Meski telah beberapa kali memberikan janji penyelesaian, pihak koperasi belum juga menyerahkan dana maupun dokumen yang diminta. Kondisi tersebut akhirnya mendorong BUMDes melayangkan surat resmi bernomor 001/BUMDesa-BERSIKA/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, BUMDes meminta pihak koperasi segera mengembalikan dana sebesar Rp50 juta, menyerahkan SPJ dan dokumen administrasi kegiatan, serta memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis.

Tak lama setelah surat dikirimkan, komunikasi kembali berlangsung melalui WhatsApp. Dalam percakapan yang diperoleh GEMPAR.CO, pihak Koperasi KOMALADESLI menyatakan bahwa proses transfer dana masih memerlukan dokumen tambahan berupa invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, dilengkapi materai Rp10 ribu dan stempel basah.

“Kurang invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, ada materai 10 ribu.”

Pihak koperasi juga menyampaikan bahwa setelah dokumen tersebut dilengkapi, proses transfer dana dapat dilanjutkan.

“Tinggal itu pak, bisa lanjut ditransfer.”

Namun permintaan tersebut dipertanyakan oleh pihak BUMDes. Rohmat menilai pihak koperasi seharusnya lebih dahulu menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian dana dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

“Ko saya harus tanda tangan pak? Kami butuh SPJ-nya pak.”

BUMDes juga memberikan tenggat waktu kepada pihak koperasi untuk segera merealisasikan pengembalian dana.

“Pokonya kami minta 3×24 jam transfernya harus sudah masuk.”

Dalam komunikasi berikutnya, Rohmat kembali meminta kepastian mengenai waktu pengembalian dana yang menjadi hak BUMDes.

“Bagaimana pak, kapan uang BUMDes dikembalikannya, tanggal dan hari apa?”

Namun hingga komunikasi terakhir yang diterima GEMPAR.CO, belum terdapat kepastian mengenai tanggal pengembalian maupun bukti bahwa dana sebesar Rp50 juta tersebut telah ditransfer kepada BUMDes Bersika.

Dalam surat resminya, BUMDes menegaskan akan mengambil langkah administratif maupun hukum apabila pihak koperasi tidak segera memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset dan keuangan desa yang dikelola melalui badan usaha milik desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana usaha desa yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Selain menunggu pengembalian dana, publik juga menantikan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang hingga kini belum diserahkan kepada BUMDes.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana Rp50 juta, penyelesaian SPJ, serta tindak lanjut atas surat resmi yang telah dilayangkan BUMDes Bersika.

Tim Investigasi GEMPAR.CO akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk mekanisme penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh kedua belah pihak.


Laporan : Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru