KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta antara BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) dan Koperasi KOMALADESLI hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, kedua belah pihak telah sepakat membatalkan kerja sama tersebut sejak 25 April 2026.
Dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO menunjukkan bahwa BUMDes Bersika telah berulang kali meminta pengembalian dana sekaligus dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Namun hingga awal Juni 2026, dana yang menjadi hak BUMDes belum juga diterima.
Direktur BUMDes Bersika, Rohmat, menjelaskan bahwa setelah kesepakatan pembatalan kerja sama ditandatangani, pihak koperasi menyatakan akan mengembalikan dana dalam waktu dua minggu. Namun janji tersebut tidak terealisasi.
Sejak akhir April hingga Mei 2026, BUMDes terus melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak koperasi. Selain meminta pengembalian dana, BUMDes juga meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen administrasi kegiatan peternakan ayam yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Meski telah beberapa kali memberikan janji penyelesaian, pihak koperasi belum juga menyerahkan dana maupun dokumen yang diminta. Kondisi tersebut akhirnya mendorong BUMDes melayangkan surat resmi bernomor 001/BUMDesa-BERSIKA/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, BUMDes meminta pihak koperasi segera mengembalikan dana sebesar Rp50 juta, menyerahkan SPJ dan dokumen administrasi kegiatan, serta memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis.
Tak lama setelah surat dikirimkan, komunikasi kembali berlangsung melalui WhatsApp. Dalam percakapan yang diperoleh GEMPAR.CO, pihak Koperasi KOMALADESLI menyatakan bahwa proses transfer dana masih memerlukan dokumen tambahan berupa invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, dilengkapi materai Rp10 ribu dan stempel basah.
“Kurang invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, ada materai 10 ribu.”
Pihak koperasi juga menyampaikan bahwa setelah dokumen tersebut dilengkapi, proses transfer dana dapat dilanjutkan.
“Tinggal itu pak, bisa lanjut ditransfer.”
Namun permintaan tersebut dipertanyakan oleh pihak BUMDes. Rohmat menilai pihak koperasi seharusnya lebih dahulu menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian dana dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
“Ko saya harus tanda tangan pak? Kami butuh SPJ-nya pak.”
BUMDes juga memberikan tenggat waktu kepada pihak koperasi untuk segera merealisasikan pengembalian dana.
“Pokonya kami minta 3×24 jam transfernya harus sudah masuk.”
Dalam komunikasi berikutnya, Rohmat kembali meminta kepastian mengenai waktu pengembalian dana yang menjadi hak BUMDes.
“Bagaimana pak, kapan uang BUMDes dikembalikannya, tanggal dan hari apa?”
Namun hingga komunikasi terakhir yang diterima GEMPAR.CO, belum terdapat kepastian mengenai tanggal pengembalian maupun bukti bahwa dana sebesar Rp50 juta tersebut telah ditransfer kepada BUMDes Bersika.
Dalam surat resminya, BUMDes menegaskan akan mengambil langkah administratif maupun hukum apabila pihak koperasi tidak segera memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset dan keuangan desa yang dikelola melalui badan usaha milik desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana usaha desa yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Selain menunggu pengembalian dana, publik juga menantikan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang hingga kini belum diserahkan kepada BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana Rp50 juta, penyelesaian SPJ, serta tindak lanjut atas surat resmi yang telah dilayangkan BUMDes Bersika.
Tim Investigasi GEMPAR.CO akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk mekanisme penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh kedua belah pihak.
Laporan : Tim Investigasi GEMPAR.CO












