Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan terhadap pengadaan buku Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya terus bergulir. Praktisi hukum Eriefendi, SH menilai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara layak dilaporkan kepada APH untuk dilakukan pendalaman.

Sorotan terhadap pengadaan buku Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya terus bergulir. Praktisi hukum Eriefendi, SH menilai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara layak dilaporkan kepada APH untuk dilakukan pendalaman.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Praktisi hukum Eriefendi, SH menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, layak dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Eriefendi, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara sepanjang didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Ketika muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara, masyarakat berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman. Laporan itu bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, tetapi menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” ujar Eriefendi, SH kepada GEMPAR.CO, Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap pengadaan buku paket siswa di SMPN 2 Pakisjaya yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data penggunaan anggaran yang diperoleh GEMPAR.CO, SMPN 2 Pakisjaya menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp859.140.000 untuk 774 siswa. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing nilai sebesar Rp429.570.000.

Dari total anggaran tersebut, sekolah mengalokasikan dana untuk komponen pengembangan perpustakaan sebesar Rp157.605.000 pada tahap pertama dan Rp245.014.000 pada tahap kedua. Dengan demikian, total anggaran pengembangan perpustakaan mencapai Rp402.619.000.

Nilai pengadaan tersebut menjadi perhatian publik karena mencapai hampir setengah dari total Dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.

Bendahara BOS SMPN 2 Pakisjaya, Yaser Hendrawan, sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan buku dilakukan dalam dua tahap. Menurutnya, sekolah membeli sekitar 150 eksemplar pada tahap pertama dan sekitar 200 eksemplar pada tahap kedua untuk masing-masing dari 11 mata pelajaran kelas IX.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait jumlah keseluruhan buku yang dibeli, rincian harga satuan, serta kesesuaian antara nilai pengadaan dengan barang yang tersedia.

Selain itu, keberadaan fisik buku hasil pengadaan juga menjadi perhatian. Saat ditanya mengenai lokasi buku yang dibeli menggunakan Dana BOS tersebut, Kepala SMPN 2 Pakisjaya, Nur Affandi, menyatakan bahwa sebagian besar buku masih berada di tangan siswa.

“Masih dipegang siswa, belum dikembalikan,” ujar Nur Affandi saat dikonfirmasi GEMPAR.CO.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa buku hasil pengadaan masih digunakan dalam proses pembelajaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menyampaikan data rinci mengenai jumlah buku yang dipinjam siswa, daftar distribusi per kelas, maupun data inventaris keseluruhan buku hasil pengadaan Dana BOS Tahun 2025.

Menurut Eriefendi, apabila buku memang dipinjamkan kepada siswa, pihak sekolah harus dapat menunjukkan sistem administrasi yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Setiap barang yang diperoleh dari keuangan negara harus tercatat dengan baik. Jika buku berada di tangan siswa, tentu harus ada daftar peminjaman, data distribusi, dan inventaris yang dapat diverifikasi. Hal itu penting untuk memastikan seluruh aset negara dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, APH memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu persoalan hanya berkaitan dengan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai dengan kondisi di lapangan, maka persoalan tersebut dapat dijelaskan secara administratif. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eriefendi.

Penggunaan Dana BOS sendiri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap satuan pendidikan mengelola anggaran berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Publik kini menunggu keterbukaan pihak SMPN 2 Pakisjaya terkait rincian harga satuan buku, jumlah keseluruhan pengadaan, serta data inventaris dan distribusi buku kepada siswa. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh dokumen pendukung terkait pengadaan buku Dana BOS Tahun Anggaran 2025 guna memastikan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas
Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional
PCMB 2026 Dikeluhkan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Tikomdik Disdik Jabar
Dana Tersendat, Puluhan SPPG di Jawa Timur Hentikan Operasional
Berita ini 49 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WIB

Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses

Update Terbaru