PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan tata kelola pelaksanaan Verifikasi Partisipatif Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dan Data Operasional yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Sorotan tersebut muncul setelah agenda verifikasi terhadap PT Urase Prima yang dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) ditunda.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengatakan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan KMP dan telah direspons oleh DLH melalui Surat Nomor 600.4.6/1224/DLH/2026 tanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, DLH mengundang PT Urase Prima bersama sejumlah perusahaan lain untuk mengikuti verifikasi teknis pengelolaan lingkungan hidup.
Zaenal menjelaskan, dirinya bersama tim hadir di Kantor DLH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, saat hendak memasuki ruang pertemuan, KMP sempat tidak diperkenankan masuk oleh seorang staf DLH.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala DLH melalui WhatsApp, sekitar lima belas menit kemudian kami dipersilakan masuk ke ruang pertemuan,” kata Zaenal, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan kemudian dipimpin oleh jajaran Kepala Bidang DLH dan dihadiri perwakilan PT Urase Prima. Sebelum pembahasan dimulai, pimpinan rapat meminta seluruh peserta tidak melakukan dokumentasi selama rapat berlangsung. Menurut Zaenal, KMP menghormati ketentuan tersebut dan tidak mengambil foto maupun video selama kegiatan berlangsung.
Di tengah pembahasan, salah seorang perwakilan PT Urase Prima menerima panggilan telepon, kemudian keluar ruangan beberapa saat. Setelah kembali, yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas kehadiran KMP dalam proses verifikasi.
Menanggapi hal itu, KMP menyatakan menghormati sikap yang disampaikan pihak perusahaan. Namun, KMP meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan verifikasi.
DLH kemudian mengusulkan agar pelaksanaan verifikasi dijadwalkan ulang pada Senin (13/7/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam forum tersebut, menurut KMP, DLH juga menyampaikan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam notulen resmi dan disampaikan kepada para pihak.
Namun, dokumen yang diterima KMP setelah rapat hanya berupa surat pemberitahuan penjadwalan ulang. Surat tersebut, menurut KMP, tidak memuat kronologi rapat, daftar peserta, pokok pembahasan, sikap masing-masing pihak, maupun alasan penundaan sebagaimana yang terjadi dalam forum.
Zaenal menegaskan, perhatian KMP bukan semata-mata pada keberatan yang disampaikan perwakilan perusahaan, melainkan pada kepastian tata kelola penyelenggaraan verifikasi oleh instansi pemerintah.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Kami juga menghormati tata tertib rapat yang ditetapkan DLH, termasuk arahan agar kami tidak melakukan dokumentasi. Justru karena itu kami berharap seluruh jalannya rapat didokumentasikan secara lengkap melalui notulen resmi. Dokumentasi tersebut penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
KMP berpandangan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila suatu kegiatan dilaksanakan sebagai verifikasi partisipatif, mekanisme, ruang lingkup, serta tata cara pelaksanaannya perlu ditetapkan secara jelas agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menurut KMP, penyelenggaraan verifikasi seharusnya memiliki prosedur yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.
KMP menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan DLH Kabupaten Purwakarta maupun PT Urase Prima. Sebaliknya, organisasi itu berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan hidup yang lebih transparan, objektif, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.
KMP juga berharap seluruh agenda verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dijadwalkan dapat berjalan secara profesional, independen, dan berorientasi pada pengujian keselarasan antara hasil uji laboratorium, data operasional, kondisi lapangan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan PT Urase Prima terkait pelaksanaan serta penundaan verifikasi tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri









