KARAWANG | GEMPAR.CO – Kondisi Sungai Cibeet di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, memicu perhatian masyarakat setelah airnya berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Fenomena yang disebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir itu menimbulkan dugaan adanya pencemaran limbah yang masuk ke badan sungai sehingga berdampak terhadap kualitas lingkungan dan aktivitas warga di sekitarnya.
Perubahan kondisi sungai tersebut tidak hanya terlihat dari warna air yang menghitam, tetapi juga dari munculnya bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat. Warga mengaku semakin khawatir karena sungai yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka kini tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain perubahan kualitas air, warga juga melaporkan adanya kematian ikan di beberapa titik aliran Sungai Cibeet. Tidak hanya itu, sejumlah hewan ternak, termasuk domba milik warga, dilaporkan mati setelah diduga meminum air sungai. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui uji laboratorium dan kajian ilmiah dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga, Wardi, mengatakan kondisi Sungai Cibeet mulai berubah sekitar dua bulan lalu. Menurutnya, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber air, tetapi juga mulai merasakan dampak ekonomi akibat terganggunya aktivitas peternakan dan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.
“Yang kami butuhkan sekarang bukan sekadar penjelasan, melainkan tindakan nyata. Pemerintah harus segera mengambil sampel air, melakukan uji laboratorium, dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, sementara dampaknya semakin kami rasakan setiap hari,” kata Wardi kepada GEMPAR.CO, Minggu (26/7/2026).
Wardi menegaskan masyarakat tidak ingin menyimpulkan penyebab perubahan kualitas air tanpa dasar ilmiah. Namun, menurutnya, kondisi Sungai Cibeet yang terus memburuk tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang serius.
“Kalau memang hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pencemaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Sebaliknya, apabila terbukti ada pihak yang melanggar aturan lingkungan, pemerintah harus bertindak tegas sesuai hukum. Lingkungan adalah hak masyarakat yang harus dilindungi,” ujarnya.
Warga menilai pemerintah perlu bergerak cepat mengingat Sungai Cibeet memiliki fungsi penting sebagai bagian dari ekosistem daerah sekaligus menopang berbagai aktivitas masyarakat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel air, menelusuri sumber dugaan pencemaran, dan mengumumkan hasil investigasi secara transparan.
Desakan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi baku mutu air limbah sebelum membuangnya ke badan air. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Apabila hasil investigasi membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mewajibkan pelaku melakukan pemulihan lingkungan, menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, hingga menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan pencemaran tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Warga berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penelusuran penyebab, tetapi juga menyiapkan langkah pemulihan kualitas Sungai Cibeet apabila terbukti mengalami pencemaran. Mereka menilai sungai merupakan aset lingkungan yang harus dijaga karena memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta pihak-pihak terkait mengenai kondisi Sungai Cibeet. Redaksi akan memuat tanggapan seluruh pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









