KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai mematangkan strategi pengelolaan keuangan daerah menjelang pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan Rancangan Awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 23 Juli 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., di Ruang Rapat Lantai III Gedung Singaperbangsa, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyusun arah kebijakan fiskal Kabupaten Karawang pada tahun anggaran berikutnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah merupakan tanggung jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, setiap OPD harus mampu menggali potensi penerimaan sesuai tugas dan kewenangannya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul kondisi fiskal Kabupaten Karawang yang tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Dampaknya, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp5,3 triliun, atau menurun dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp5,8 triliun. Penurunan sekitar Rp500 miliar tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Selain mendorong peningkatan pendapatan, Sekda juga menginstruksikan seluruh OPD agar mempercepat realisasi belanja. Ia menilai percepatan pelaksanaan kegiatan penting dilakukan agar penyerapan anggaran tidak menumpuk pada penghujung tahun anggaran, yang selama ini kerap berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program.
Dalam rapat tersebut, Sekda juga menegaskan bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak diharapkan adanya usulan penambahan anggaran baru. Seluruh perangkat daerah diminta memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dan segera menyelesaikan kegiatan yang masih tertunda.
Evaluasi pelaksanaan APBD juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian. Di antaranya, proyeksi penerimaan pajak daerah yang baru mencapai sekitar 85 persen dari target, realisasi retribusi daerah yang dinilai masih rendah, serta masih adanya proyek infrastruktur yang belum dapat dilaksanakan karena proses perencanaannya belum selesai.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat masih terdapat OPD yang mengajukan tambahan anggaran meskipun realisasi program dan kegiatan yang telah dianggarkan belum berjalan secara optimal.
Memasuki pembahasan Ranwal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Sekda meminta seluruh OPD menyusun perencanaan anggaran yang selaras dengan target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara umum, arah kebijakan APBD Tahun Anggaran 2027 akan difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan kualitas belanja, serta penyusunan program yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penguatan disiplin fiskal tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tantangan penurunan pendapatan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
Laporan: Ahmad Fahrudin









