Dedi Mulyadi Tegaskan Truk ODOL Tak Boleh Melintas Sembarangan di Jalan Provinsi Jabar

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

BANDUNG | GEMPAR.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) tidak boleh beroperasi di ruas jalan provinsi yang tidak memiliki daya dukung sesuai dengan beban kendaraan.

Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026. Surat tersebut meminta perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan beban serta dimensi kendaraan dengan kemampuan jalan yang dilalui.

Dedi menekankan, kebutuhan distribusi barang dan aktivitas industri tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kapasitas infrastruktur jalan.

“Kami sudah membuat surat edaran penegasan apabila melewati jalan provinsi maka kualitas dan kuantitas tonasenya harus disesuaikan dengan daya dukung jalan,” kata Dedi.

Beban Kendaraan Harus Menyesuaikan Jalan

Menurut Dedi, setiap ruas jalan provinsi memiliki kemampuan yang berbeda. Karena itu, kendaraan angkutan barang tidak dapat membawa muatan melebihi kapasitas jalan hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Prinsip yang ditekankan pemerintah daerah adalah muatan kendaraan harus mengikuti kemampuan jalan, bukan sebaliknya.

Ketentuan tersebut mencakup berat kendaraan sekaligus dimensinya.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Jalan Kelas I memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton. Sementara Jalan Kelas II dan Kelas III memiliki MST maksimal 8 ton.

Dimensi kendaraan juga memiliki batas. Untuk Jalan Kelas I, misalnya, lebar kendaraan maksimal 2.500 milimeter dan panjang maksimal 18.000 milimeter.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak semestinya tetap dipaksakan melintas dengan alasan kebutuhan distribusi maupun kegiatan industri.

Industri Diminta Menyesuaikan Armada

Dedi juga menyampaikan pilihan bagi pelaku industri yang membutuhkan kendaraan dengan kapasitas angkutan besar.

Jika ruas jalan yang tersedia tidak mampu menanggung beban kendaraan, maka muatan harus dikurangi. Sementara apabila kegiatan industri membutuhkan kendaraan dengan beban lebih besar, perusahaan dapat membangun jalan sendiri dengan spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

“Disesuaikan tonasenya dengan kapasitas jalan,” ujar Dedi.

Selain memperhatikan tonase dan dimensi, perusahaan angkutan juga wajib memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan, memiliki dokumen yang sah, serta mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu.

Jalan Publik Memiliki Batas Kemampuan

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jalan publik memiliki batas kemampuan dalam menopang beban kendaraan. Aktivitas distribusi dan industri tetap harus berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kelayakan kendaraan dan kapasitas infrastruktur.

Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Pengawasan tersebut diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.

Kebijakan pengendalian kendaraan ODOL ini sekaligus menempatkan daya dukung jalan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam aktivitas angkutan barang, khususnya pada ruas jalan provinsi yang digunakan kendaraan bertonase besar.


Laporan: Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Tawarkan 11 Proyek Investasi Rp 2,072 Triliun, Ini Daftarnya
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Pemprov Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya
Defisit APBD Jabar 2026 Rp5,7 Triliun, DPRD Didesak Gunakan Hak Pengawasan, Transparansi Fiskal Dipertanyakan
Pemprov Jabar Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Dedi Mulyadi: Jangan Hanya Puas dengan Administrasi
Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Lulusan SMP-MTs Terdata
Sekolah Maung Jabar Mulai 2026, Pemprov Sulap 41 SMA-SMK Unggulan Jadi Pusat Talenta Siswa
Pedoman PPID Disdik Jabar Bisa Digugat, Ini Jalur Hukumnya Menurut UU Pers dan UU KIP

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pemprov Jabar Tawarkan 11 Proyek Investasi Rp 2,072 Triliun, Ini Daftarnya

Rabu, 23 September 2026 - 06:04 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Truk ODOL Tak Boleh Melintas Sembarangan di Jalan Provinsi Jabar

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:13 WIB

Pemprov Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Rp5,7 Triliun, DPRD Didesak Gunakan Hak Pengawasan, Transparansi Fiskal Dipertanyakan

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB