KARAWANG | GEMPAR.CO — Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran Rp4,8 miliar untuk program beasiswa pendidikan kesetaraan tahun 2026. Program tersebut menyasar 3.018 anak tidak sekolah yang mengikuti pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Program ini ditujukan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS), termasuk anak yang putus sekolah atau Drop Out (DO), lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan atau Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), serta anak yang belum pernah mengenyam pendidikan.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Sutarman, mengatakan kuota penerima tahun ini mencapai 3.018 peserta didik yang tersebar di 30 kecamatan.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Peserta Paket A setara SD memperoleh Rp1,31 juta per siswa per tahun, Paket B setara SMP Rp1,51 juta, sedangkan Paket C setara SMA Rp1,8 juta.
Penyaluran bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Dana diberikan langsung ke rekening peserta didik, bukan melalui sekolah maupun PKBM.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data Anak Tidak Sekolah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Pemerintah juga menyebut proses verifikasi terhubung dengan data pendidikan untuk menghindari data ganda.
Di sisi lain, jumlah peserta didik PKBM di Kabupaten Karawang tercatat sekitar 16.000 orang. Dengan kuota 3.018 penerima, bantuan tahun ini belum mencakup seluruh peserta didik pendidikan kesetaraan.
Pegiat Pendidikan Jiji Makriji menyambut baik program tersebut. Menurut dia, bantuan pendidikan kesetaraan merupakan langkah positif untuk membuka kembali akses pendidikan bagi anak yang tidak melanjutkan pendidikan formal.
Namun, Jiji menilai pelaksanaan program tersebut perlu disertai pengawasan yang ketat.
“Program ini tentu patut diapresiasi karena menyentuh anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan. Tetapi pengawasan harus dilakukan secara ketat, mulai dari pendataan, verifikasi penerima, penyaluran hingga memastikan peserta benar-benar mengikuti pendidikan kesetaraan,” ujar Jiji.
Ia mengatakan pengawasan juga penting karena terdapat perbedaan cukup besar antara jumlah peserta didik PKBM dengan kuota penerima bantuan.
Menurut Jiji, pemerintah perlu memastikan mekanisme penetapan penerima berjalan transparan dan berdasarkan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu dikawal bukan hanya penyaluran anggarannya, tetapi juga ketepatan sasaran. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai kriteria, mekanisme seleksi, jumlah penerima dan realisasi penyalurannya,” katanya.
Jiji berharap program tersebut tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan penerima menyelesaikan pendidikan kesetaraan dan memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Laporan: Abdul Haris








