Rocky Gerung, Jusuf Hamka dan 24 Tokoh di Lingkar Istana: Kepentingan Negara atau Politik?

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masuknya 26 tokoh ke Wantimpres menguji arah baru lingkar kekuasaan Presiden Prabowo.

Masuknya 26 tokoh ke Wantimpres menguji arah baru lingkar kekuasaan Presiden Prabowo.

Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi

Pengangkatan 26 tokoh sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan sekadar keputusan administratif. Ini adalah keputusan politik yang akan memperlihatkan bagaimana Presiden Prabowo Subianto membangun lingkar kekuasaan sekaligus mencari sumber nasihat bagi pemerintahannya.

Pada 2 Oktober 2026, Prabowo menempatkan 26 tokoh dengan latar belakang yang beragam di dalam Wantimpres. Ada mantan pejabat negara, tokoh agama, akademisi, pengusaha, politisi dan intelektual publik. Di antara nama-nama tersebut, Rocky Gerung dan Jusuf Hamka paling menarik perhatian karena keduanya membawa latar belakang dan rekam jejak yang berbeda.

Rocky selama bertahun-tahun berdiri di luar kekuasaan dan dikenal sebagai pengkritik pemerintah. Kini, ia masuk ke dalam salah satu ruang strategis di sekitar Presiden. Jusuf Hamka datang dari dunia usaha dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang bisnis serta pembangunan infrastruktur.

Di sinilah letak persoalan politiknya: ketika seorang pengkritik masuk ke lingkar kekuasaan dan seorang pengusaha masuk ke ruang penasihat Presiden, apakah negara sedang memperluas kualitas perspektifnya atau sedang memperluas basis politiknya?

Menurut saya, jawabannya tidak dapat ditentukan dari siapa yang diangkat, tetapi dari bagaimana mereka menggunakan jabatan tersebut.

Jika para anggota Wantimpres berani menyampaikan kritik, mengoreksi kebijakan yang keliru, menghadirkan perspektif alternatif dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok, maka pengangkatan mereka layak dibaca sebagai upaya memperkuat negara.

Sebaliknya, jika mereka hanya menjadi bagian dari mesin konsolidasi kekuasaan, memberikan legitimasi terhadap setiap keputusan Presiden dan kehilangan independensi setelah memperoleh jabatan, maka Wantimpres berisiko berubah dari ruang pertimbangan menjadi sekadar ruang akomodasi politik.

Karena itu, tesis saya sederhana: pengangkatan 26 tokoh tersebut tidak perlu buru-buru dicap sebagai politik bagi-bagi jabatan, tetapi juga tidak boleh diterima begitu saja sebagai keputusan yang semata-mata demi kepentingan negara. Keduanya harus diuji melalui keberanian mereka memberikan nasihat dan dampak nyata terhadap kebijakan pemerintah.

Di sinilah Rocky Gerung akan menghadapi ujian terbesarnya.

Selama berada di luar kekuasaan, ia memiliki kebebasan untuk mengkritik. Setelah masuk ke dalam lingkar Istana, ia harus membuktikan bahwa jabatan tidak menghilangkan keberanian intelektualnya.

Begitu pula Jusuf Hamka. Pengalamannya sebagai pengusaha dapat memperkaya perspektif pemerintah, tetapi kedekatan dunia usaha dengan kekuasaan selalu menuntut transparansi dan kewaspadaan terhadap potensi konflik kepentingan.

Dengan demikian, publik tidak perlu terjebak pada pertanyaan sempit: “Siapa mendapat jabatan?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah mereka mampu membuat Presiden mendengar sesuatu yang mungkin tidak ingin didengarnya?”

Sebab Presiden tidak membutuhkan penasihat yang hanya mengatakan “ya”.

Presiden membutuhkan orang-orang yang berani mengatakan “tidak” ketika kepentingan negara menuntutnya.▪︎

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Edaran Tak Bertaji: Ketika Larangan Pungutan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Menyoal Kewenangan Aparatur Desa Menolak Wartawan Tanpa UKW
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Mutasi-Rotasi ASN Karawang: Klaim Tanpa Mahar Diuji Transparansi dan Penerapan Sistem Merit
Marak Dugaan Pungutan Fasilitasi Pendaftaran SMA/SMK Negeri di Karawang, Publik Soroti Dasar Hukumnya
Hari Kebangkitan Nasional dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas, Bukan Tersandera Administrasi
Putusan Pemidanaan dan Wajah Keadilan di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Rocky Gerung, Jusuf Hamka dan 24 Tokoh di Lingkar Istana: Kepentingan Negara atau Politik?

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

Surat Edaran Tak Bertaji: Ketika Larangan Pungutan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:02 WIB

Menyoal Kewenangan Aparatur Desa Menolak Wartawan Tanpa UKW

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:52 WIB

Mutasi-Rotasi ASN Karawang: Klaim Tanpa Mahar Diuji Transparansi dan Penerapan Sistem Merit

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB