Diduga Tarik Rp150 Ribu untuk Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK, SMPN 2 Jayakerta Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 2 Jayakerta, menjadi sorotan setelah muncul keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pembayaran sebesar Rp150 ribu untuk operasional panitia pendaftaran ke SMA dan SMK pada pelaksanaan SPMB 2026.

SMP Negeri 2 Jayakerta, menjadi sorotan setelah muncul keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pembayaran sebesar Rp150 ribu untuk operasional panitia pendaftaran ke SMA dan SMK pada pelaksanaan SPMB 2026.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Jayakerta menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa setelah muncul informasi mengenai pembayaran sebesar Rp150 ribu yang diminta kepada calon lulusan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, dana tersebut dikumpulkan melalui wali kelas sebelum proses pendaftaran berlangsung. Selain pembayaran Rp150 ribu, para orang tua juga diminta menyiapkan satu lembar materai sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengikuti ketentuan tersebut karena memahami bahwa sekolah akan membantu proses pendaftaran anaknya ke SMA maupun SMK tujuan.

“Kami diminta membayar Rp150 ribu dan menyiapkan materai. Uangnya dikumpulkan melalui wali kelas,” ujarnya kepada GEMPAR.CO.

Menurutnya, sebagian besar orang tua siswa mengikuti kebijakan tersebut karena berharap proses pendaftaran dapat berjalan lebih mudah melalui fasilitasi sekolah.

Namun setelah tahapan pendaftaran berlangsung, sejumlah orang tua mengaku masih harus mengurus sendiri beberapa persyaratan yang diminta sekolah tujuan. Mereka harus memperbaiki data kependudukan, melengkapi nomor telepon orang tua, hingga membawa dokumen asli berupa Kartu Keluarga dan KTP saat proses daftar ulang.

“Kami tetap harus melengkapi sendiri beberapa berkas yang diminta sekolah tujuan,” katanya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah orang tua mengenai tujuan dan manfaat pembayaran yang telah mereka keluarkan. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Humas SMPN 2 Jayakerta, Ardiansyah, membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional panitia yang membantu proses pendaftaran lulusan SMPN 2 Jayakerta ke SMA dan SMK.

“Itu untuk operasional panitia yang membantu pendaftaran,” kata Ardiansyah.

Ia juga menyebut praktik serupa dilakukan oleh sejumlah sekolah lain. Namun ketika diminta menjelaskan sekolah yang dimaksud, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Cari saja sendiri,” ujarnya singkat.

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah terkait polemik pungutan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), GEMPAR.CO kemudian menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Yanto, pada Jumat (12/6/2026).

Dalam keterangannya, Yanto menjelaskan bahwa proses pendaftaran peserta didik pada dasarnya dilakukan oleh orang tua atau calon murid. Sekolah, kata dia, dapat membantu apabila diminta oleh orang tua atau peserta didik.

“Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau perorangan dan boleh dibantu oleh orang lain atau guru atas permintaan orang tua atau calon murid. Sekolah berkewajiban memberikan informasi yang tepat terkait SPMB,” kata Yanto.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada proses penerimaan peserta didik di tingkat SMP, tetapi juga berlaku dalam pendaftaran ke jenjang SMA dan SMK.

“Begitu juga ke SMA,” ujarnya.

Namun saat GEMPAR.CO menanyakan secara khusus apakah permintaan uang sebesar Rp150 ribu kepada peserta didik atau orang tua siswa dalam proses fasilitasi pendaftaran dapat dibenarkan, Yanto tidak memberikan jawaban.

Tidak adanya tanggapan atas pertanyaan tersebut membuat dasar kebijakan pengumpulan dana tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai setiap bentuk pengumpulan dana yang melibatkan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan, perlu dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, apabila terdapat pengumpulan dana dari orang tua siswa, pihak yang mengelolanya perlu menjelaskan tujuan, mekanisme penggunaan, serta bentuk pertanggungjawabannya.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya, untuk apa dana itu digunakan, siapa yang mengelola, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Keterbukaan menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” kata Alek.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan suatu biaya tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hukum. Namun setiap kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.

Menurut Alek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pengelolaan pendidikan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Jayakerta mengenai dasar kebijakan pengumpulan dana Rp150 ribu tersebut, total dana yang berhasil dihimpun, jumlah panitia yang terlibat, maupun mekanisme pelaporan penggunaan dana kepada orang tua siswa.

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah pelaksanaan SPMB Tahun 2026.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Humas SMPN 2 Jayakerta Sebut Pengumpulan Dana Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK Terjadi di Banyak Sekolah
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembayaran saat Pendaftaran ke Sekolah Lanjutan, Humas Sekolah Sebut untuk Operasional Panitia
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas
Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional
PCMB 2026 Dikeluhkan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Tikomdik Disdik Jabar
Dana Tersendat, Puluhan SPPG di Jawa Timur Hentikan Operasional
Dana BGN Belum Cair, Puluhan Dapur MBG di Bandung Barat Hentikan Operasional

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Humas SMPN 2 Jayakerta Sebut Pengumpulan Dana Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK Terjadi di Banyak Sekolah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:23 WIB

Diduga Tarik Rp150 Ribu untuk Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK, SMPN 2 Jayakerta Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33 WIB

BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional

Update Terbaru