Orang Tua Siswa Keluhkan Pembayaran saat Pendaftaran ke Sekolah Lanjutan, Humas Sekolah Sebut untuk Operasional Panitia

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMPN 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikumpulkan melalui wali kelas dalam proses pendaftaran lulusan ke jenjang SMA dan SMK pada pelaksanaan SPMB 2026.

SMPN 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikumpulkan melalui wali kelas dalam proses pendaftaran lulusan ke jenjang SMA dan SMK pada pelaksanaan SPMB 2026.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Jayakerta menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dibebankan kepada calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA maupun SMK.

Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, dana tersebut dikumpulkan melalui masing-masing wali kelas sebelum proses pendaftaran berlangsung. Selain membayar Rp150 ribu, orang tua siswa juga diminta menyiapkan satu lembar materai sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengikuti ketentuan tersebut karena mendapat penjelasan bahwa dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk mendukung operasional panitia sekolah dalam membantu proses pendaftaran siswa ke SMA dan SMK.

“Uangnya dikumpulkan melalui wali kelas. Kami diminta membayar Rp150 ribu dan menyiapkan materai,” ujarnya kepada GEMPAR.CO, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, sebagian besar orang tua menerima kebijakan tersebut karena meyakini pihak sekolah akan memfasilitasi proses pendaftaran anak-anak mereka ke sekolah lanjutan. Pada saat pelaksanaan pendaftaran, puluhan hingga ratusan orang tua tampak mendatangi sekolah untuk mengurus pendaftaran ke SMA maupun SMK tujuan.

Namun setelah proses pendaftaran dilakukan, sejumlah orang tua mengaku masih harus mengurus sendiri beberapa persyaratan administrasi yang diminta oleh sekolah tujuan. Di antaranya melengkapi nomor telepon orang tua, memperbaiki data, hingga menyerahkan dokumen asli berupa Kartu Keluarga dan KTP saat proses daftar ulang.

“Kami tetap harus melengkapi sendiri beberapa berkas yang diminta sekolah tujuan,” kata wali murid tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai manfaat pembayaran yang telah mereka keluarkan. Mereka menilai apabila dana tersebut diperuntukkan bagi bantuan administrasi pendaftaran, maka proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen seharusnya dapat dilakukan secara lebih menyeluruh sejak awal sehingga tidak menyisakan pekerjaan tambahan bagi orang tua.

Selain mempertanyakan manfaatnya, para wali murid juga meminta adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar kebijakan pengumpulan dana tersebut. Mereka berharap sekolah dapat menyampaikan tujuan penggunaan dana, mekanisme pengelolaan, serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan orang tua siswa.

Menanggapi hal itu, Humas SMP Negeri 2 Jayakerta, Ardiansyah, membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dipungut dari orang tua siswa. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional panitia yang membantu proses pendaftaran lulusan SMPN 2 Jayakerta ke SMA maupun SMK.

“Itu untuk operasional panitia yang membantu pendaftaran,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi GEMPAR.CO.

Menurut Ardiansyah, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan sekolah kepada para lulusan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia juga menyebut praktik serupa dilakukan oleh sejumlah sekolah lain.

“Cari saja sendiri,” ujarnya saat diminta menjelaskan sekolah lain yang menerapkan kebijakan serupa.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengumpulan dana tersebut, jumlah keseluruhan dana yang berhasil dihimpun, jumlah panitia yang terlibat, maupun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kepada para orang tua siswa.

Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pendidikan. Transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada beban biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa tanpa dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.

GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dan komprehensif. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kebijakan pengumpulan dana melalui wali kelas yang dilakukan di SMPN 2 Jayakerta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.


Laporan: Tim Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Humas SMPN 2 Jayakerta Sebut Pengumpulan Dana Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK Terjadi di Banyak Sekolah
Diduga Tarik Rp150 Ribu untuk Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK, SMPN 2 Jayakerta Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas
Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional
PCMB 2026 Dikeluhkan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Tikomdik Disdik Jabar
Dana Tersendat, Puluhan SPPG di Jawa Timur Hentikan Operasional
Dana BGN Belum Cair, Puluhan Dapur MBG di Bandung Barat Hentikan Operasional

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Humas SMPN 2 Jayakerta Sebut Pengumpulan Dana Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK Terjadi di Banyak Sekolah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:23 WIB

Diduga Tarik Rp150 Ribu untuk Fasilitasi Pendaftaran SMA-SMK, SMPN 2 Jayakerta Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33 WIB

BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional

Update Terbaru