BANDUNG | GEMPAR.CO – Gelombang keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 di Jawa Barat berujung pada langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyusul berbagai gangguan teknis yang menghambat proses pendaftaran calon peserta didik, Dedi menonaktifkan sementara Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Suhendar.
Keputusan tersebut diambil setelah puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat pada Senin (8/6/2026) untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung.
Para orang tua mengeluhkan beragam kendala, mulai dari akun calon murid yang belum terverifikasi, kesulitan mengakses sistem pendaftaran, hingga hambatan yang dialami peserta yang tidak lolos seleksi Sekolah Maung dan harus melanjutkan pendaftaran melalui jalur reguler.
Salah seorang orang tua siswa mengaku anaknya tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran setelah dinyatakan tidak lolos seleksi Sekolah Maung. Akun yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk mengikuti jalur pendaftaran lain justru mengalami kendala sehingga proses pendaftaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Gangguan tersebut memicu keresahan di kalangan orang tua. Mereka khawatir masalah teknis dalam sistem pendaftaran akan mengurangi peluang anak-anak mereka memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
Menanggapi keluhan tersebut, Dedi Mulyadi turun langsung menemui para orang tua siswa yang datang ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, ia meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem teknologi informasi penerimaan murid baru.
Setelah mendengarkan laporan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem, Dedi memutuskan menonaktifkan sementara Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar. Menurutnya, pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan tidak boleh terganggu oleh persoalan teknis yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
“Pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Sistem yang digunakan pemerintah harus mampu melayani kebutuhan warga dengan baik, terutama dalam urusan pendidikan,” tegas Dedi.
Ia menilai sistem penerimaan murid baru merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, pemerintah wajib memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Langkah penonaktifan sementara tersebut juga memiliki dasar dalam ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, responsif, kompeten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah administratif terhadap ASN yang diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan secara optimal. Dalam konteks tersebut, penonaktifan sementara merupakan tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk mempermudah proses evaluasi dan pemeriksaan secara objektif.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kewenangan tersebut mencakup penempatan, pembinaan, evaluasi, hingga penugasan pejabat pelaksana harian guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah perbaikan dengan mengalihkan pengelolaan sistem SPMB kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lebih stabil, aman, dan terintegrasi. Selama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengarahkan pengembangan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik agar berada dalam satu sistem terpadu yang dikelola Diskominfo guna meningkatkan efektivitas tata kelola teknologi informasi.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bidang e-Government Diskominfo Jawa Barat, Mark Aditya, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Tikomdik hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pengalihan pengelolaan sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai kendala teknis yang masih dialami masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.
Dalam perspektif pelayanan publik, langkah evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan terukur kepada masyarakat.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai gangguan sistem yang berdampak luas terhadap layanan publik harus menjadi bahan evaluasi serius. Terlebih, sistem penerimaan murid baru merupakan layanan yang menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sejumlah orang tua siswa berharap pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang masih terjadi. Mereka meminta agar seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pendaftaran tanpa terhambat gangguan sistem.
Masyarakat juga berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada pergantian pejabat semata, melainkan diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap infrastruktur teknologi informasi, mekanisme pengawasan, serta sistem mitigasi risiko agar gangguan serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.
Langkah cepat yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah juga memastikan seluruh kendala yang muncul selama proses pendaftaran akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan sistem penerimaan murid baru pada masa mendatang.
Laporan: Reza Maulana












