BEKASI | GEMPAR.CO – Penyaluran bantuan pangan kepada warga Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku harus membayar Rp20.000 saat mengambil bantuan berupa dua karung beras dan empat kilogram minyak goreng yang disalurkan pada Juni 2026.
Beberapa warga mengatakan uang tersebut diminta sebelum bantuan diserahkan. Menurut mereka, petugas telah menyampaikan adanya pembayaran saat mengantarkan surat undangan pengambilan bantuan ke rumah penerima manfaat.
“Kami bayar Rp20 ribu waktu ambil bantuan. Uangnya sudah diminta saat undangan diantar ke rumah,” ujar salah seorang warga kepada GEMPAR.CO, Rabu (10/6/2026).
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku tetap membayar karena khawatir tidak dapat mengambil bantuan apabila menolak permintaan tersebut.
“Kami ikut saja karena takut bantuan tidak bisa diambil,” kata seorang penerima manfaat.
Penarikan uang dari penerima bantuan itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang digunakan serta peruntukan dana yang dikumpulkan dari masyarakat penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Ketua RT setempat, Rasam, membenarkan adanya pengumpulan uang dari warga penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional selama proses distribusi bantuan berlangsung.
“Untuk operasional pembagian bantuan,” ujar Rasam singkat.
Meski demikian, Rasam belum menjelaskan secara rinci dasar penetapan biaya Rp20.000, pihak yang memutuskan pengumpulan dana tersebut, maupun mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana yang terkumpul.
Padahal, bantuan pangan merupakan program yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, setiap proses penyaluran bantuan dituntut berlangsung secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, setiap biaya yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah semestinya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila dana yang dihimpun digunakan untuk kebutuhan operasional distribusi, masyarakat berhak mengetahui alasan penarikan biaya, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya secara terbuka.
Sejumlah pertanyaan hingga kini masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. Di antaranya mengenai status bantuan yang disalurkan, pihak yang menetapkan pengumpulan dana Rp20.000, jumlah penerima yang dikenai pembayaran, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
GEMPAR.CO telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karangpatri dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme pengumpulan uang dari penerima bantuan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang dipublikasikan.
Laporan: Asan Basri












