Dana Tersendat, Puluhan SPPG di Jawa Timur Hentikan Operasional

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana MBG tersendat, puluhan SPPG di Jawa Timur terpaksa menghentikan operasional. Di tengah keterlambatan pencairan anggaran, sebanyak 372 SPPG juga disuspensi karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dana MBG tersendat, puluhan SPPG di Jawa Timur terpaksa menghentikan operasional. Di tengah keterlambatan pencairan anggaran, sebanyak 372 SPPG juga disuspensi karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

SURABAYA | GEMPAR.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur menghadapi hambatan serius. Keterlambatan pencairan dana operasional membuat puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan sementara kegiatan mereka. Pada saat yang sama, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menangguhkan ratusan SPPG karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar kesehatan lingkungan.

Di Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 21 SPPG menghentikan operasional karena dana yang seharusnya masuk ke rekening virtual account (VA) belum cair. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat penerima manfaat.

Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menyampaikan berbagai temuan di lapangan kepada BGN. Menurutnya, kewenangan pencairan dana berada sepenuhnya di tangan BGN dan berhubungan langsung dengan masing-masing pengelola SPPG.

Emil menjelaskan bahwa sistem pembayaran program MBG menggunakan mekanisme transfer langsung ke rekening virtual account setiap SPPG. Berdasarkan evaluasi yang pernah dilakukan, keterlambatan pencairan sering kali terjadi karena pengelola belum melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Meski demikian, Emil meyakini BGN akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kendala administrasi dan pembayaran dapat diselesaikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Selain persoalan dana, program MBG di Jawa Timur juga menghadapi masalah kepatuhan terhadap standar operasional. BGN tercatat menangguhkan 372 SPPG karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Emil meminta seluruh pengelola SPPG yang masih berstatus suspensi untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mempersulit proses perizinan, tetapi tetap harus memastikan seluruh satuan layanan memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara percepatan pelaksanaan program dan perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum kembali beroperasi secara penuh.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini terus berkoordinasi dengan BGN serta Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di berbagai daerah. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi yang masih menghambat operasional sejumlah SPPG.

Hasil rekapitulasi KPPG menunjukkan masih terdapat pengelola SPPG yang belum melengkapi dokumen pendukung secara menyeluruh. Beberapa di antaranya bahkan baru mengajukan permohonan tanpa menuntaskan seluruh tahapan yang diwajibkan dalam proses penerbitan SLHS.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 4.400 titik SPPG di seluruh wilayah provinsi tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari 4.000 titik telah beroperasi, sedangkan sekitar 400 titik masih berada dalam tahap persiapan dan pembenahan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program MBG masih menghadapi tantangan tata kelola dan administrasi di lapangan. Sejumlah pihak berharap BGN dapat segera menyelesaikan persoalan pencairan dana sekaligus mempercepat pendampingan terhadap SPPG yang masih terkendala perizinan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal dan tujuan program pemenuhan gizi nasional tetap tercapai secara optimal.


Laporan: Arif Nursyahputra 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB