SURABAYA | GEMPAR.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur menghadapi hambatan serius. Keterlambatan pencairan dana operasional membuat puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan sementara kegiatan mereka. Pada saat yang sama, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menangguhkan ratusan SPPG karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar kesehatan lingkungan.
Di Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 21 SPPG menghentikan operasional karena dana yang seharusnya masuk ke rekening virtual account (VA) belum cair. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat penerima manfaat.
Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menyampaikan berbagai temuan di lapangan kepada BGN. Menurutnya, kewenangan pencairan dana berada sepenuhnya di tangan BGN dan berhubungan langsung dengan masing-masing pengelola SPPG.
Emil menjelaskan bahwa sistem pembayaran program MBG menggunakan mekanisme transfer langsung ke rekening virtual account setiap SPPG. Berdasarkan evaluasi yang pernah dilakukan, keterlambatan pencairan sering kali terjadi karena pengelola belum melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Meski demikian, Emil meyakini BGN akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kendala administrasi dan pembayaran dapat diselesaikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Selain persoalan dana, program MBG di Jawa Timur juga menghadapi masalah kepatuhan terhadap standar operasional. BGN tercatat menangguhkan 372 SPPG karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Emil meminta seluruh pengelola SPPG yang masih berstatus suspensi untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mempersulit proses perizinan, tetapi tetap harus memastikan seluruh satuan layanan memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara percepatan pelaksanaan program dan perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum kembali beroperasi secara penuh.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini terus berkoordinasi dengan BGN serta Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di berbagai daerah. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi yang masih menghambat operasional sejumlah SPPG.
Hasil rekapitulasi KPPG menunjukkan masih terdapat pengelola SPPG yang belum melengkapi dokumen pendukung secara menyeluruh. Beberapa di antaranya bahkan baru mengajukan permohonan tanpa menuntaskan seluruh tahapan yang diwajibkan dalam proses penerbitan SLHS.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 4.400 titik SPPG di seluruh wilayah provinsi tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari 4.000 titik telah beroperasi, sedangkan sekitar 400 titik masih berada dalam tahap persiapan dan pembenahan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program MBG masih menghadapi tantangan tata kelola dan administrasi di lapangan. Sejumlah pihak berharap BGN dapat segera menyelesaikan persoalan pencairan dana sekaligus mempercepat pendampingan terhadap SPPG yang masih terkendala perizinan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal dan tujuan program pemenuhan gizi nasional tetap tercapai secara optimal.
Laporan: Arif Nursyahputra












