KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan adanya pembatasan penyampaian informasi terkait data ijazah siswa yang belum diambil di sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Karawang mulai memicu sorotan publik. Sejumlah kepala sekolah mengaku diminta untuk tidak memberikan data kepada wartawan tanpa persetujuan dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat maupun pihak yayasan.
Salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Karawang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut membuat pihak sekolah berada dalam tekanan. Menurutnya, sekolah sebenarnya ingin membantu penyelesaian persoalan ijazah siswa, namun muncul kekhawatiran apabila dianggap melanggar arahan dari otoritas pendidikan wilayah.
“Kami diarahkan agar tidak sembarangan memberikan data siswa yang ijazahnya belum diambil kepada pihak luar, termasuk wartawan. Bahkan penyampaian data disebut harus lebih dulu mendapat izin dari KCD atau yayasan. Kondisi itu membuat kami serba salah, karena di satu sisi kami ingin membantu penyelesaian hak siswa, tetapi di sisi lain ada kekhawatiran dianggap melanggar arahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ia menilai perhatian media selama ini justru membantu sekolah swasta menyampaikan berbagai persoalan pendidikan kepada pemerintah, termasuk persoalan ijazah siswa yang belum diambil hingga kondisi pembiayaan sekolah yang semakin berat.
“Kalau tidak ada perhatian dari media, mungkin banyak persoalan sekolah swasta yang tidak pernah diketahui publik maupun pengambil kebijakan,” katanya.
Selain persoalan ijazah, sejumlah sekolah swasta juga mengeluhkan kondisi keuangan yang dinilai semakin sulit setelah bantuan BPMU dan dana honorarium dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut tidak lagi tersedia mulai tahun 2026. Dampaknya, sejumlah sekolah mengaku mulai kesulitan menjaga operasional pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan.
Praktisi hukum, H. Alek Sukardi, menilai apabila benar terdapat instruksi yang membatasi penyampaian informasi kepada publik tanpa dasar aturan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikaji sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif.
Menurut Alek, KCD memang memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan menengah di wilayah kerjanya. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatasi hak publik memperoleh informasi, terlebih menyangkut hak pendidikan peserta didik.
“Pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangannya di luar batas fungsi jabatan. Jika sampai muncul tekanan administratif yang membuat sekolah takut menyampaikan fakta terkait hak siswa, maka hal tersebut patut dievaluasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, termasuk tindakan melampaui kewenangan maupun bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, termasuk di sektor pendidikan.
“Persoalan ijazah bukan sekadar urusan administrasi sekolah, tetapi menyangkut hak masa depan peserta didik. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum, menurutnya tidak seharusnya terdapat pembatasan berlebihan terhadap akses informasi publik.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Riesye Silvana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan arahan tersebut.
GEMPAR.CO masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Laporan: Abdul Haris
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












