KARAWANG | GEMPAR.CO – Di momentum Hari Ulang Tahun ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum, sejumlah pelanggan di wilayah Batujaya menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar perusahaan daerah tersebut terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun di balik ucapan selamat tersebut, pelanggan juga menitipkan “kado evaluasi” kepada manajemen PERUMDAM Tirta Tarum dan Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya terkait kebijakan penarikan retribusi sampah yang tercantum dalam pembayaran tagihan PDAM.
Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan kesesuaian layanan persampahan yang diterima pelanggan di lapangan.
“Selamat ulang tahun untuk PDAM Tirta Tarum. Semoga semakin maju dan pelayanannya lebih baik. Tapi kami juga berharap ada evaluasi soal retribusi sampah yang dibebankan lewat tagihan air,” ujar salah seorang pelanggan di wilayah Batujaya, Selasa (26/5/2026).
Menurut warga, tidak sedikit pelanggan yang mempertanyakan dasar penarikan retribusi tersebut karena sebagian masyarakat mengaku belum menerima layanan pengangkutan sampah secara maksimal maupun rutin.
Persoalan retribusi sampah sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan terkait penerapan Peraturan Bupati Karawang Nomor 38 Tahun 2024 tentang mekanisme penarikan retribusi kebersihan melalui pelanggan PDAM.
Beberapa kalangan menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang terkait pelayanan persampahan, terutama menyangkut asas keadilan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Meski demikian, warga tetap berharap PERUMDAM Tirta Tarum dapat terus berkembang sebagai perusahaan daerah yang profesional dan mampu memperluas layanan air bersih hingga ke wilayah pedesaan dan pesisir Karawang.
“Air bersih kebutuhan utama masyarakat. Kami mendukung PDAM terus maju, tapi aspirasi pelanggan juga perlu didengar,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PERUMDAM Tirta Tarum maupun Pemerintah Kabupaten Karawang terkait masukan pelanggan mengenai evaluasi retribusi sampah tersebut.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












