JAKARTA | GEMPAR.CO — Pemerintah menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Temuan tersebut berkaitan dengan kandungan produk yang dinilai tidak sesuai dengan klaim fortifikasi yang tercantum pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengungkap temuan tersebut dalam pemaparan hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk beras yang beredar, pemerintah menyebut terdapat 25 merek yang masuk dalam temuan tersebut.
Salah satu produk yang disorot adalah beras dengan nama dagang berinisial WFO. Produk tersebut disebut dijual dengan harga mencapai Rp57.600 per kilogram. Sementara itu, pemerintah menyebut harga kewajarannya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Selain persoalan harga, pemerintah menyoroti kesesuaian kandungan produk dengan klaim fortifikasi pada kemasan. Fortifikasi merupakan penambahan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk meningkatkan nilai gizinya.
Daftar 25 Merek Beras
Berikut 25 merek yang disebut Amran dalam pemaparan hasil pemeriksaan:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet.
Pemerintah belum memerinci hasil pengujian untuk masing-masing merek, termasuk jenis dan kadar zat gizi yang dinilai tidak sesuai dengan klaim pada label.
Karena itu, penyebutan 25 merek tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan pemerintah. Status hukum masing-masing produk dan produsen tetap bergantung pada hasil pengujian serta proses pemeriksaan dan penindakan oleh instansi yang berwenang.
Temuan ini menjadi perhatian karena informasi mengenai kandungan dan nilai gizi pada label merupakan salah satu pertimbangan konsumen ketika membeli produk pangan.
Pemerintah selanjutnya perlu menjelaskan tindak lanjut terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, termasuk langkah koreksi terhadap pelabelan maupun peredaran produk apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
Laporan: Tim Redaksi







