PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta segera melakukan audit substantif terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah puskesmas di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul surat Inspektorat Nomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang menyatakan permintaan informasi hasil pengawasan kegiatan PLTS tidak dapat dipenuhi karena kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk mandatori pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketua KMP Zaenal Abidin menilai jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan anggaran negara dalam proyek fasilitas kesehatan.
“Kalau proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah yang menyangkut fasilitas kesehatan publik hanya direviu administratif lewat OMSPAN, lalu siapa yang memastikan barangnya benar-benar ada, berfungsi, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat?” kata Zaenal dalam keterangannya, Selasa (13/5).
KMP menilai fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh hanya terbatas pada pemeriksaan administrasi semata. Menurut mereka, APIP memiliki mandat lebih luas sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Inspektorat, KMP menyebut proyek PLTS pada fasilitas kesehatan merupakan kegiatan strategis karena menggunakan anggaran negara, berkaitan dengan kualitas teknis pekerjaan, berdampak langsung terhadap pelayanan publik, dan memiliki risiko penyimpangan yang membutuhkan pengawasan substantif.
“Jangan sampai pengawasan negara berubah hanya menjadi stempel administratif. Uang negara cair, laporan lengkap, tetapi manfaat di lapangan dipertanyakan,” demikian pernyataan KMP.
KMP juga mempertanyakan apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian spesifikasi teknis PLTS, mengecek kualitas pekerjaan, hingga melakukan mitigasi risiko atas potensi ketidaksesuaian kegiatan.
Menurut KMP, apabila Inspektorat memilih pasif dengan alasan kegiatan tersebut tidak bersifat mandatori dalam pengawasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan sistem pengawasan internal pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
KMP menilai audit substantif penting dilakukan guna memastikan proyek PLTS benar-benar berfungsi, anggaran tidak sekadar terserap, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak dijadikan proyek formalitas.
“Pengawasan tidak boleh kalah oleh administrasi. APIP jangan hanya hadir setelah masalah meledak. Fungsi pengawasan itu mencegah kerugian negara sejak awal, bukan sekadar mencatat laporan setelah anggaran habis dibelanjakan,” ujar Zaenal.
KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa masalah itu ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah audit yang nyata dan transparan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.










