KMP Desak Inspektorat Audit Proyek PLTS Puskesmas di Purwakarta

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan audit substantif terhadap proyek PLTS di sejumlah puskesmas.

KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan audit substantif terhadap proyek PLTS di sejumlah puskesmas.

PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta segera melakukan audit substantif terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah puskesmas di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul surat Inspektorat Nomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang menyatakan permintaan informasi hasil pengawasan kegiatan PLTS tidak dapat dipenuhi karena kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk mandatori pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua KMP Zaenal Abidin menilai jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan anggaran negara dalam proyek fasilitas kesehatan.

“Kalau proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah yang menyangkut fasilitas kesehatan publik hanya direviu administratif lewat OMSPAN, lalu siapa yang memastikan barangnya benar-benar ada, berfungsi, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat?” kata Zaenal dalam keterangannya, Selasa (13/5).

KMP menilai fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh hanya terbatas pada pemeriksaan administrasi semata. Menurut mereka, APIP memiliki mandat lebih luas sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Inspektorat, KMP menyebut proyek PLTS pada fasilitas kesehatan merupakan kegiatan strategis karena menggunakan anggaran negara, berkaitan dengan kualitas teknis pekerjaan, berdampak langsung terhadap pelayanan publik, dan memiliki risiko penyimpangan yang membutuhkan pengawasan substantif.

“Jangan sampai pengawasan negara berubah hanya menjadi stempel administratif. Uang negara cair, laporan lengkap, tetapi manfaat di lapangan dipertanyakan,” demikian pernyataan KMP.

KMP juga mempertanyakan apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian spesifikasi teknis PLTS, mengecek kualitas pekerjaan, hingga melakukan mitigasi risiko atas potensi ketidaksesuaian kegiatan.

Menurut KMP, apabila Inspektorat memilih pasif dengan alasan kegiatan tersebut tidak bersifat mandatori dalam pengawasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan sistem pengawasan internal pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

KMP menilai audit substantif penting dilakukan guna memastikan proyek PLTS benar-benar berfungsi, anggaran tidak sekadar terserap, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak dijadikan proyek formalitas.

“Pengawasan tidak boleh kalah oleh administrasi. APIP jangan hanya hadir setelah masalah meledak. Fungsi pengawasan itu mencegah kerugian negara sejak awal, bukan sekadar mencatat laporan setelah anggaran habis dibelanjakan,” ujar Zaenal.

KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa masalah itu ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah audit yang nyata dan transparan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta
BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas

Baca Juga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WIB

Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi

Update Terbaru