Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan SPMB.

Disdikbud Karawang akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan SPMB.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang merespons pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd., mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, setelah menerima konfirmasi dari GEMPAR.CO, pihaknya menyatakan akan segera meminta penjelasan dari kepala sekolah yang bersangkutan.

“Saya belum mengetahui informasi tersebut. Nanti kepala sekolahnya akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang,” kata Yanto saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Disdikbud untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Sebelumnya, GEMPAR.CO mengungkap adanya pengakuan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta membayar Rp40.000 saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah dinyatakan diterima, mereka juga mengaku kembali diminta membayar Rp100.000 saat proses daftar ulang.

Selain itu, beberapa alumni SMPN 2 Kutawaluya juga mengaku membayar Rp200.000 ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Kutawaluya mengenai status pembayaran tersebut, apakah bersifat sukarela atau wajib, siapa yang menetapkannya, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Apabila nantinya hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang bersifat wajib dan ditetapkan oleh pihak sekolah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, sumbangan, maupun iuran yang besaran dan mekanisme pembayarannya ditentukan oleh sekolah.

Meski demikian, hingga proses klarifikasi dilakukan, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil klarifikasi Disdikbud Kabupaten Karawang terhadap Kepala SMPN 2 Kutawaluya serta penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Diduga Langgar Instruksi Bupati, Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Jadi Sorotan

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru