KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akan mengelola Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp605.714.000. Besaran anggaran tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, Desa Kutaampel menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp571.422.000 dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp34.292.000, sehingga total dana yang akan masuk ke kas desa mencapai Rp605.714.000.
Hasil penelusuran GEMPAR.CO menunjukkan bahwa dana tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengatur secara rinci sasaran penggunaan DBH PDRD melalui Lampiran IV Perbup Nomor 15 Tahun 2026. Artinya, setiap rupiah yang diterima pemerintah desa harus dialokasikan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan APBDes.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah memprioritaskan penggunaan DBH PDRD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu alokasi utamanya ialah tambahan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kepala Desa memperoleh tambahan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Desa menerima Rp850.000 per bulan. Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus) masing-masing memperoleh tambahan tunjangan Rp800.000 per bulan.
Peraturan tersebut juga mengalokasikan insentif bagi Jasa Pelayanan Desa (Upas) sebesar Rp450.000 per bulan. Di sisi lain, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima tambahan tunjangan sebesar Rp200.000 per bulan per orang, ditambah operasional BPD sesuai ketentuan serta tambahan operasional maksimal Rp3.000.000 per tahun.
Tidak hanya aparatur desa, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk unsur pemerintahan paling bawah. Ketua RW menerima insentif sebesar Rp600.000 per bulan, sedangkan Ketua RT memperoleh Rp500.000 per bulan untuk periode Mei hingga Desember 2026. Selain itu, pemerintah memberikan tambahan insentif masing-masing sebesar Rp250.000 per bulan bagi Ketua RW dan Rp200.000 per bulan bagi Ketua RT.
DBH PDRD juga membiayai honorarium staf/operator desa sebesar Rp850.000 per bulan serta petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp850.000 per bulan. Pada sektor ketenteraman masyarakat, pemerintah memberikan insentif kepada anggota Linmas sebesar Rp150.000 per bulan serta tambahan insentif sebesar Rp200.000 per orang.
Sementara itu, petugas pemulasara jenazah memperoleh insentif Rp150.000 per bulan. Pemerintah juga mengalokasikan dana operasional minimal Rp4.500.000 per tahun untuk PKK, LPM, Karang Taruna, dan Posyandu. Adapun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) berhak menerima tambahan insentif hingga Rp7.200.000 per tahun.
Besarnya dana yang diterima Desa Kutaampel menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Karawang telah mempertegas mekanisme pengawasan melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2026. Dalam Pasal 15, Bupati Karawang memiliki kewenangan menunda penyaluran DBH PDRD apabila kepala desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
Ketentuan tersebut menjadi instrumen pengendalian agar pemerintah desa tertib dalam administrasi keuangan. Kepala desa juga memikul tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan DBH PDRD sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Selanjutnya, Pasal 17 menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut menjadi satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes.
Pengawasan terhadap penggunaan dana tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah. Pasal 18 Perbup Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat Desa Kutaampel memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan DBH PDRD.
Transparansi menjadi faktor penting mengingat dana tersebut bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat. Pemerintah desa diharapkan menyusun perencanaan yang jelas, merealisasikan anggaran sesuai peruntukan, serta menyampaikan laporan penggunaan dana secara tepat waktu agar tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.
Masyarakat juga dapat mengawasi apakah seluruh penerima manfaat, mulai dari perangkat desa, BPD, RT, RW, Linmas, petugas pemungut PBB, hingga kelembagaan desa seperti PKK, LPM, Karang Taruna, dan Posyandu benar-benar menerima haknya sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Dengan total anggaran mencapai Rp605.714.000, DBH PDRD menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Desa Kutaampel untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan dari masyarakat, BPD, pemerintah kecamatan, hingga aparat pengawas menjadi kunci agar dana tersebut benar-benar digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Kutaampel.
Lamporan: Redaksi GEMPAR.CO









