KARAWANG | GEMPAR.CO – Warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan mekanisme pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode mendatang. Mereka menilai panitia pengisian BPD tidak membuka mekanisme keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Curug akan mengisi sembilan kursi anggota BPD. Namun, warga menilai proses yang dijalankan panitia hanya berfokus pada keterwakilan wilayah atau dusun, sementara mekanisme khusus untuk keterwakilan perempuan tidak terlihat dalam tahapan pencalonan.
Seorang warga mengatakan terdapat calon perempuan yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi. Akan tetapi, panitia mengarahkan calon tersebut mengikuti seleksi melalui jalur keterwakilan wilayah, bukan melalui mekanisme keterwakilan perempuan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panitia menyampaikan bahwa mekanisme itu merupakan hasil pembahasan dengan pihak Kecamatan Klari. Namun, masyarakat sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah maupun diberi penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/7/2026).
Menurut warga, keputusan yang mengubah atau menentukan mekanisme pengisian anggota BPD semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai proses yang tidak transparan berpotensi menimbulkan polemik sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pembentukan BPD. Warga juga meminta Pemerintah Kecamatan Klari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan panitia dalam menetapkan mekanisme pengisian anggota BPD di Desa Curug.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, GEMPAR.CO telah menghubungi Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Curug melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (28/7/2026). Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan, di antaranya alasan tidak dimunculkannya mekanisme keterwakilan perempuan, dasar hukum yang memperbolehkan calon perempuan mengikuti pencalonan melalui keterwakilan dusun, serta keterkaitan pihak Kecamatan Klari dalam penetapan mekanisme tersebut.
Namun, Ketua Panitia belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya membalas, “Ini berita dari mana Pak?” dan “Atas nama siapa?” tanpa menjelaskan dasar hukum maupun alasan kebijakan yang dipersoalkan masyarakat.
Secara normatif, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 5, regulasi itu menyebutkan bahwa keanggotaan BPD terdiri atas keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Selanjutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD dan memiliki kemampuan memperjuangkan kepentingan perempuan di desa.
Artinya, regulasi nasional tidak hanya mengakui keberadaan perempuan sebagai calon anggota BPD, tetapi juga mengatur mekanisme tersendiri agar unsur keterwakilan perempuan tetap hadir dalam struktur BPD.
Selain mengacu pada Permendagri, proses pembentukan BPD di Kabupaten Karawang juga wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kedua regulasi tersebut mengatur tata cara pembentukan BPD, pembentukan panitia, tahapan pemilihan, hingga mekanisme pengisian keanggotaan.
Karena itu, apabila panitia menyatakan mekanisme pengisian anggota BPD merupakan hasil kesepakatan dengan pihak kecamatan, maka kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecamatan maupun panitia tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Apabila benar mekanisme keterwakilan perempuan tidak dibuka atau calon perempuan hanya diarahkan mengikuti jalur keterwakilan wilayah tanpa adanya proses sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi panitia, berita acara musyawarah, tata tertib pemilihan, serta keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPMD segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pembentukan BPD Desa Curug. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas demokrasi, transparansi, partisipasi masyarakat, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Curug maupun Pemerintah Kecamatan Klari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum mekanisme yang dipersoalkan masyarakat. GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Panitia, Pemerintah Kecamatan Klari, maupun DPMD Kabupaten Karawang sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









