Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan mekanisme pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode mendatang. Mereka menilai panitia pengisian BPD tidak membuka mekanisme keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Curug akan mengisi sembilan kursi anggota BPD. Namun, warga menilai proses yang dijalankan panitia hanya berfokus pada keterwakilan wilayah atau dusun, sementara mekanisme khusus untuk keterwakilan perempuan tidak terlihat dalam tahapan pencalonan.

Seorang warga mengatakan terdapat calon perempuan yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi. Akan tetapi, panitia mengarahkan calon tersebut mengikuti seleksi melalui jalur keterwakilan wilayah, bukan melalui mekanisme keterwakilan perempuan.

“Panitia menyampaikan bahwa mekanisme itu merupakan hasil pembahasan dengan pihak Kecamatan Klari. Namun, masyarakat sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah maupun diberi penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/7/2026).

Menurut warga, keputusan yang mengubah atau menentukan mekanisme pengisian anggota BPD semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai proses yang tidak transparan berpotensi menimbulkan polemik sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pembentukan BPD. Warga juga meminta Pemerintah Kecamatan Klari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan panitia dalam menetapkan mekanisme pengisian anggota BPD di Desa Curug.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, GEMPAR.CO telah menghubungi Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Curug melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (28/7/2026). Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan, di antaranya alasan tidak dimunculkannya mekanisme keterwakilan perempuan, dasar hukum yang memperbolehkan calon perempuan mengikuti pencalonan melalui keterwakilan dusun, serta keterkaitan pihak Kecamatan Klari dalam penetapan mekanisme tersebut.

Namun, Ketua Panitia belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya membalas, “Ini berita dari mana Pak?” dan “Atas nama siapa?” tanpa menjelaskan dasar hukum maupun alasan kebijakan yang dipersoalkan masyarakat.

Secara normatif, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 5, regulasi itu menyebutkan bahwa keanggotaan BPD terdiri atas keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Selanjutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD dan memiliki kemampuan memperjuangkan kepentingan perempuan di desa.

Artinya, regulasi nasional tidak hanya mengakui keberadaan perempuan sebagai calon anggota BPD, tetapi juga mengatur mekanisme tersendiri agar unsur keterwakilan perempuan tetap hadir dalam struktur BPD.

Selain mengacu pada Permendagri, proses pembentukan BPD di Kabupaten Karawang juga wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kedua regulasi tersebut mengatur tata cara pembentukan BPD, pembentukan panitia, tahapan pemilihan, hingga mekanisme pengisian keanggotaan.

Karena itu, apabila panitia menyatakan mekanisme pengisian anggota BPD merupakan hasil kesepakatan dengan pihak kecamatan, maka kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecamatan maupun panitia tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi.

Apabila benar mekanisme keterwakilan perempuan tidak dibuka atau calon perempuan hanya diarahkan mengikuti jalur keterwakilan wilayah tanpa adanya proses sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi panitia, berita acara musyawarah, tata tertib pemilihan, serta keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPMD segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pembentukan BPD Desa Curug. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas demokrasi, transparansi, partisipasi masyarakat, serta kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Curug maupun Pemerintah Kecamatan Klari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum mekanisme yang dipersoalkan masyarakat. GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Panitia, Pemerintah Kecamatan Klari, maupun DPMD Kabupaten Karawang sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB