Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian uang bukan otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Praktisi hukum menegaskan, dugaan pungutan SPMB tetap dapat dilaporkan ke APH apabila didukung bukti yang cukup.

Pengembalian uang bukan otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Praktisi hukum menegaskan, dugaan pungutan SPMB tetap dapat dilaporkan ke APH apabila didukung bukti yang cukup.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengembalian uang kepada orang tua siswa dalam kasus dugaan pungutan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya dinilai tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum. Praktisi hukum Alek Sukardi, S.H., M.H. menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti permulaan yang cukup, masyarakat tetap dapat melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Alek Sukardi, pengembalian uang hanya merupakan bentuk pemulihan terhadap pihak yang dirugikan dan tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana menurut ketentuan hukum, maka proses hukumnya tetap dapat berjalan. Masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran juga memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Alek Sukardi kepada GEMPAR.CO.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, pengembalian uang bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengembalian tersebut dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, tetapi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Alek menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari siapa yang menetapkan kebijakan pembayaran, bagaimana mekanisme penarikannya, apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela, hingga apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Semua itu, kata dia, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan pungutan di SMPN 2 Kutawaluya sebelumnya mencuat setelah sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku diminta membayar Rp40.000 saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah dinyatakan diterima, mereka kembali mengaku diminta membayar Rp100.000 ketika melakukan daftar ulang. Selain itu, beberapa alumni sekolah tersebut juga mengaku pernah diminta membayar Rp200.000 saat sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi GEMPAR.CO kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd. Saat itu, Yanto mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut dan menyatakan akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk dimintai klarifikasi.

Beberapa hari kemudian, Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Oman Rusmana HS, mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa pengembalian uang kepada orang tua siswa telah dilakukan.

“Sudah tadi pagi,” tulis Oman saat dikonfirmasi mengenai pengembalian dana.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah penerima pengembalian, total dana yang dikembalikan, maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Disdikbud Kabupaten Karawang.

Alek Sukardi menegaskan, apabila masyarakat memiliki bukti atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporan masyarakat merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Namun, setiap laporan tentu harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau opini, melainkan harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pungutan tersebut perlu dikaji tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek hukum apabila ditemukan fakta yang mengarah pada pelanggaran pidana. Karena itu, menurutnya, proses klarifikasi internal oleh dinas tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila terdapat laporan masyarakat dan bukti yang memadai.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan oleh pihak sekolah, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah, sebagaimana dipertegas kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan menetapkan pungutan, sumbangan, maupun iuran yang besaran dan mekanisme pembayarannya ditentukan oleh sekolah.

Hingga saat ini, Disdikbud Kabupaten Karawang belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Sementara itu, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya laporan yang telah diterima oleh Aparat Penegak Hukum terkait perkara ini.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. GEMPAR.CO juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Disdikbud Kabupaten Karawang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB
Diduga Langgar Instruksi Bupati, Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Jadi Sorotan

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru