KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemukan sejumlah kegiatan yang diduga belum terealisasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah desa. Proses klarifikasi tersebut kemudian berujung pada musyawarah yang menyepakati pemanfaatan sisa anggaran sebesar Rp17.831.402 untuk pembangunan jembatan di samping Kantor Desa Kutaampel.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO, BPD Desa Kutaampel lebih dahulu melayangkan surat bernomor 141.3/07/BPD/2026 tertanggal 11 Februari 2026 kepada Kepala Desa Kutaampel. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 setelah BPD melakukan penelusuran, monitoring lapangan, serta menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan desa.
Dalam surat itu, BPD menyebut menemukan dugaan kejanggalan berupa ketidaksesuaian informasi serta sejumlah kegiatan yang diduga belum direalisasikan sesuai dengan rincian APBDes 2025. Karena itu, BPD meminta pemerintah desa menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek yang dimintakan klarifikasi mencakup anggaran pada tiga sumber pendanaan, yakni Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD), Dana Desa (DD), serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Pada komponen DBH PDRD, BPD meminta penjelasan terhadap delapan kegiatan dengan nilai total Rp98.100.000, meliputi operasional RT/RW sebesar Rp4,5 juta, penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp4,5 juta, penyuluhan perlindungan anak Rp4,5 juta, insentif pemulasaraan jenazah tujuh orang sebesar Rp12,6 juta, kegiatan PHBN Rp45 juta, PHBI Rp15 juta, servis dua unit mobil ambulans Rp10 juta, serta servis satu unit sepeda motor Rp2 juta.
Selanjutnya pada komponen Dana Desa, BPD meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran DD 3 persen sebesar Rp21.484.500 dan kegiatan penanganan stunting sebesar Rp30.600.000 atau dengan total Rp52.084.500.
Sementara pada komponen Alokasi Dana Desa, BPD mempertanyakan penggunaan anggaran operasional Tim Penggerak PKK sebesar Rp7.940.000, operasional LPM Rp5.955.000, serta operasional Karang Taruna Rp5.955.000 dengan total Rp19.850.000.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dimintakan klarifikasi oleh BPD mencapai Rp170.034.500. Namun, angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian negara maupun sisa anggaran, melainkan total kegiatan yang menurut BPD perlu mendapatkan penjelasan karena terdapat dugaan belum direalisasikan atau adanya perbedaan informasi yang diterima BPD di lapangan.
Permintaan klarifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan antara Pemerintah Desa Kutaampel, BPD, serta unsur Kecamatan Batujaya. Hasilnya dituangkan dalam Musyawarah Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada 23 Juli 2026 di Aula Kantor Desa Kutaampel.
Dalam dokumen hasil temuan BPD yang dipaparkan pada musyawarah tersebut, tercatat bahwa dari total anggaran Rp170.034.500, pemerintah desa menyampaikan realisasi sebesar Rp152.203.098. Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp17.831.402.
Rincian hasil evaluasi menunjukkan beberapa kegiatan memang belum terealisasi seluruhnya. Misalnya operasional RT/RW, penyuluhan pemberdayaan perempuan, serta penyuluhan perlindungan anak yang masih tercatat belum direalisasikan. Sementara kegiatan lainnya telah direalisasikan sebagian atau seluruhnya, bahkan terdapat beberapa pos yang realisasinya sedikit melebihi pagu anggaran seperti kegiatan PHBN, PHBI, dan DD 3 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, peserta musyawarah akhirnya menyepakati agar sisa anggaran Rp17.831.402 dialokasikan untuk pembangunan sebuah jembatan di samping Kantor Desa Kutaampel. Dalam notula rapat disebutkan pembangunan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada akhir Agustus 2026 dengan ukuran sekitar 3 meter x 2 meter.
Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme hukum penggunaan sisa anggaran APBDes untuk kegiatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Alek Sukardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara prinsip pemanfaatan sisa anggaran desa dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Alek, hasil musyawarah desa tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk mengubah peruntukan anggaran apabila kegiatan pembangunan jembatan sebelumnya tidak tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
“Musyawarah merupakan forum yang sah dalam pemerintahan desa, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi yang benar. Jika terdapat perubahan kegiatan atau pengalihan anggaran, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat perubahan APBDes sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Alek menjelaskan pengelolaan keuangan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, setiap perubahan penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, dituangkan dalam dokumen perubahan anggaran apabila dipersyaratkan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Alek juga menilai fungsi pengawasan yang dijalankan BPD melalui permintaan klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil klarifikasi juga harus didukung dengan bukti administrasi yang lengkap.
“Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar sisa anggarannya, tetapi bagaimana realisasi sebesar Rp152.203.098 itu dibuktikan. Apakah seluruh kegiatan didukung dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, laporan kegiatan, dan bukti fisik di lapangan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Alek.
Dari dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO, terlihat adanya perbedaan antara objek klarifikasi awal BPD dengan hasil akhir musyawarah. Pada tahap awal, BPD meminta penjelasan terhadap kegiatan senilai Rp170.034.500. Setelah dilakukan klarifikasi, pemerintah desa menyatakan sebagian besar kegiatan telah direalisasikan sehingga hanya tersisa Rp17.831.402 yang kemudian disepakati untuk pembangunan jembatan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa proses klarifikasi menghasilkan perubahan status terhadap sejumlah kegiatan. Namun demikian, dokumen musyawarah yang diperoleh belum memuat secara rinci bukti administrasi maupun uraian pelaksanaan yang menjadi dasar berubahnya status kegiatan-kegiatan tersebut. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes masih menjadi perhatian yang layak untuk terus dikawal oleh BPD, aparat pengawas, maupun masyarakat sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









