PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., menyayangkan respons perusahaan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi.

Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., menyayangkan respons perusahaan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., mengaku kecewa terhadap sikap PT Indorama yang dinilai tidak memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi yang telah diajukan organisasinya.

Menurut Hengky, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada PT Indorama pada 17 Juli 2026 dengan agenda pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Namun, hingga menjelang pelaksanaan audiensi, pihak perusahaan disebut hanya memberikan informasi melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat balasan resmi.

“Permohonan audiensi sudah kami sampaikan secara resmi. Akan tetapi, balasan yang kami terima hanya melalui WhatsApp dari seseorang bernama Viky. Menurut kami, hal tersebut tidak mencerminkan tata kelola komunikasi kelembagaan yang baik,” ujar Hengky kepada GEMPAR.CO.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengky juga mengaku sempat dimintai keterangan oleh pihak Polsek Jatiluhur terkait perkembangan rencana audiensi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak PT Indorama disebut belum menerbitkan surat resmi dengan alasan pimpinan perusahaan, Aliaman, sedang sakit sehingga belum memberikan persetujuan.

“Bagi kami, alasan tersebut seharusnya tidak menghalangi perusahaan untuk memberikan jawaban resmi secara kelembagaan. Kami berharap setiap perusahaan tetap menghormati mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.

Selain mempertanyakan sikap perusahaan, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Indorama.

Hengky menyebut terdapat dugaan pekerja outsourcing dari PT Dewi Makmur Sukmadjati yang ditempatkan pada bagian produksi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem alih daya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pekerja menerima upah yang dinilai tidak layak serta dugaan belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS sejak awal bekerja. Atas dugaan tersebut, XTC Indonesia meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan agar fakta-fakta di lapangan dapat dipastikan.

Hengky menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut bertujuan memperjelas batasan penggunaan tenaga alih daya sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.

Atas dasar itu, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta. Organisasi tersebut berencana meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan memanggil PT Indorama beserta perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi di lingkungan perusahaan, termasuk PT Dewi Makmur Sukmadjati.

“Kami berharap DPRD dapat memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan mencari kejelasan serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujar Hengky.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Indorama maupun PT Dewi Makmur Sukmadjati terkait penolakan audiensi serta dugaan persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta.

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB
Diduga Langgar Instruksi Bupati, Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Jadi Sorotan

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru