PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., mengaku kecewa terhadap sikap PT Indorama yang dinilai tidak memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi yang telah diajukan organisasinya.
Menurut Hengky, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada PT Indorama pada 17 Juli 2026 dengan agenda pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Namun, hingga menjelang pelaksanaan audiensi, pihak perusahaan disebut hanya memberikan informasi melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat balasan resmi.
“Permohonan audiensi sudah kami sampaikan secara resmi. Akan tetapi, balasan yang kami terima hanya melalui WhatsApp dari seseorang bernama Viky. Menurut kami, hal tersebut tidak mencerminkan tata kelola komunikasi kelembagaan yang baik,” ujar Hengky kepada GEMPAR.CO.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Hengky juga mengaku sempat dimintai keterangan oleh pihak Polsek Jatiluhur terkait perkembangan rencana audiensi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak PT Indorama disebut belum menerbitkan surat resmi dengan alasan pimpinan perusahaan, Aliaman, sedang sakit sehingga belum memberikan persetujuan.
“Bagi kami, alasan tersebut seharusnya tidak menghalangi perusahaan untuk memberikan jawaban resmi secara kelembagaan. Kami berharap setiap perusahaan tetap menghormati mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.
Selain mempertanyakan sikap perusahaan, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Indorama.
Hengky menyebut terdapat dugaan pekerja outsourcing dari PT Dewi Makmur Sukmadjati yang ditempatkan pada bagian produksi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem alih daya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pekerja menerima upah yang dinilai tidak layak serta dugaan belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS sejak awal bekerja. Atas dugaan tersebut, XTC Indonesia meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan agar fakta-fakta di lapangan dapat dipastikan.
Hengky menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut bertujuan memperjelas batasan penggunaan tenaga alih daya sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.
Atas dasar itu, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta. Organisasi tersebut berencana meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan memanggil PT Indorama beserta perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi di lingkungan perusahaan, termasuk PT Dewi Makmur Sukmadjati.
“Kami berharap DPRD dapat memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan mencari kejelasan serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujar Hengky.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Indorama maupun PT Dewi Makmur Sukmadjati terkait penolakan audiensi serta dugaan persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Laporan: Heri Juhaeri









