Material Bongkaran Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta Jadi Sorotan, Transparansi Pengelolaan Aset Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah. Transparansi tata kelola aset dan mekanisme penggunaan hasil penjualan material kini menjadi perhatian berbagai pihak. Foto: GEMPAR.co

Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah. Transparansi tata kelola aset dan mekanisme penggunaan hasil penjualan material kini menjadi perhatian berbagai pihak. Foto: GEMPAR.co

KARAWANG | GEMPAR.co – Pengelolaan material hasil bongkaran proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Pemanfaatan hingga penjualan sebagian material bekas bangunan melalui komite sekolah memunculkan pertanyaan terkait tata kelola aset negara, mekanisme hibah, dan transparansi penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Pihak sekolah menyebut pemanfaatan material bongkaran dilakukan berdasarkan rekomendasi izin bongkar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 000.2.3.2/1471/Disdikbud tertanggal 27 April 2026. Humas SMPN 2 Jayakerta, Hardiansyah, mengatakan material yang masih memiliki nilai guna tidak dibiarkan terbuang begitu saja.

“Sekolah menghibahkan material itu kepada komite sekolah dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujar Hardiansyah, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, sebagian material hasil bongkaran kemudian dijual oleh komite sekolah. Dana hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembangunan jembatan akses masuk sekolah, pembuatan sumur pompa air, serta kebutuhan fasilitas lain yang dianggap mendesak.

Sorotan terhadap pengelolaan material itu muncul seiring pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Jayakerta yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.489.026.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Proyek itu dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dalam pelaksanaannya, revitalisasi mencakup rehabilitasi 13 ruang kelas, ruang guru, dan ruang kepala sekolah dari total 25 ruangan yang ada di lingkungan sekolah. Sementara kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan sistem pembagian waktu pagi dan sore karena sebagian ruangan masih digunakan secara bergantian.

Material Bongkaran dan Dokumen Pekerjaan

Proses rehabilitasi turut disertai pembongkaran sejumlah bagian bangunan, mulai dari genteng, kusen pintu dan jendela, plafon, lantai, hingga sebagian rangka atap pada ruang yang direhabilitasi.

Pihak sekolah juga memperlihatkan dokumen berita acara pembongkaran tertanggal 14 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat pembongkaran dilakukan terhadap 16 ruang bangunan di SMPN 2 Jayakerta.

Berita acara itu memuat daftar material hasil bongkaran, di antaranya ribuan genteng, puluhan kusen pintu dan jendela, serta berbagai material kayu dan rangka bangunan lainnya. Sebagian material yang masih layak pakai disebut dihibahkan kepada komite sekolah, sedangkan material yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dimusnahkan agar tidak mengganggu lingkungan sekolah.

Pengelolaan Aset dan Ketentuan Hukum

Secara normatif, material hasil bongkaran bangunan sekolah negeri pada prinsipnya masih termasuk kategori Barang Milik Negara (BMN) sepanjang belum dilakukan proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme pengelolaan BMN, aset yang sudah tidak digunakan wajib melalui tahapan inventarisasi, penilaian, persetujuan penghapusan, hingga proses pemindahtanganan atau penjualan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila penjualan dilakukan melalui mekanisme penghapusan BMN yang sah, hasil penjualan tidak dapat dikelola langsung oleh pihak sekolah, melainkan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau melalui mekanisme penerimaan lain sesuai ketentuan.

Sementara apabila aset berada dalam pengelolaan pemerintah daerah, hasil penjualannya wajib masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerhati Kebijakan Soroti Transparansi

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti alokasi biaya pembongkaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai struktur pembiayaan, terutama jika material bongkaran memiliki nilai ekonomis.

“Hal ini perlu adanya keterbukaan dari panitia pelaksana pembangunan maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran biaya pembongkaran serta pemanfaatan material hasil bongkaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar administrasi hibah material, mekanisme penjualan, serta tata kelola hasil penjualannya agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran
Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas
Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama
Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif
Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik
BUMDes Mandiri Sukasari Disorot Warga, Transparansi Dana Ketahanan Pangan Dipertanyakan
Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi
Fenomena “Gunung Es” Pemanfaatan Material Bongkaran Sekolah, Diduga Langgar Ketentuan Pengelolaan Aset Negara
Berita ini 26 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 10:12 WIB

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:02 WIB

Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Update Terbaru