Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp43 miliar di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara oleh polisi usai muncul dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional alat berat.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp43 miliar di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara oleh polisi usai muncul dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional alat berat.

BEKASI | GEMPAR.CO – Aktivitas proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43,05 miliar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi proyek.

Penghentian proyek yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di area pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aparat kepolisian disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti tersebut di antaranya kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut BBM, hingga satu jeriken berisi sampel solar yang diduga digunakan untuk operasional proyek, Senin (25/5/2026) sebagaimana dikutip dari Jawara.info.

Seorang warga yang berada di lokasi saat proses penindakan berlangsung membenarkan adanya penghentian aktivitas proyek oleh petugas kepolisian.

“Benar, aktivitas proyek dihentikan sementara dan beberapa pihak dibawa polisi untuk dimintai keterangan,” kata seorang warga di lokasi.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut merupakan pekerjaan strategis yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.058.448.000.

Dugaan Distribusi Solar Subsidi dari Karawang

Namun di tengah proses pengerjaan proyek, muncul dugaan bahwa solar yang digunakan untuk operasional alat berat berasal dari jalur distribusi ilegal lintas wilayah. Solar tersebut diduga dipasok dari Kabupaten Karawang menuju lokasi proyek irigasi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dugaan itu menguat setelah hasil investigasi lapangan menemukan sebuah mobil box bernomor polisi B 9818 XXX diduga membawa sejumlah jeriken berisi solar dari wilayah Karawang menuju area proyek.

Aktivitas kendaraan tersebut terpantau melintas di kawasan Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, pada Sabtu malam (16/5/2026), sekitar dua pekan sebelum proyek dihentikan sementara oleh aparat kepolisian.

Jika dugaan suplai BBM subsidi tersebut terbukti, aparat penegak hukum berpotensi mengungkap jaringan distribusi solar subsidi ilegal lintas wilayah yang selama ini diduga beroperasi secara tersembunyi.

Penggunaan maupun distribusi BBM subsidi di luar mekanisme resmi dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi maupun pihak pelaksana proyek terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu, mengingat proyek irigasi tersebut merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Bekasi.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.


Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran
Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas
Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama
Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif
Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik
BUMDes Mandiri Sukasari Disorot Warga, Transparansi Dana Ketahanan Pangan Dipertanyakan
Fenomena “Gunung Es” Pemanfaatan Material Bongkaran Sekolah, Diduga Langgar Ketentuan Pengelolaan Aset Negara
Polres Karawang Ukir Prestasi di Rakernis Humas Polda Jabar 2026, Kapolres Sebut Keberhasilan Hasil Soliditas dan Dedikasi Personel
Berita ini 19 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 10:12 WIB

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:02 WIB

Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Update Terbaru