BEKASI | GEMPAR.CO – Aktivitas proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43,05 miliar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi proyek.
Penghentian proyek yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di area pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aparat kepolisian disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti tersebut di antaranya kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut BBM, hingga satu jeriken berisi sampel solar yang diduga digunakan untuk operasional proyek, Senin (25/5/2026) sebagaimana dikutip dari Jawara.info.
Seorang warga yang berada di lokasi saat proses penindakan berlangsung membenarkan adanya penghentian aktivitas proyek oleh petugas kepolisian.
“Benar, aktivitas proyek dihentikan sementara dan beberapa pihak dibawa polisi untuk dimintai keterangan,” kata seorang warga di lokasi.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut merupakan pekerjaan strategis yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.058.448.000.
Dugaan Distribusi Solar Subsidi dari Karawang
Namun di tengah proses pengerjaan proyek, muncul dugaan bahwa solar yang digunakan untuk operasional alat berat berasal dari jalur distribusi ilegal lintas wilayah. Solar tersebut diduga dipasok dari Kabupaten Karawang menuju lokasi proyek irigasi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dugaan itu menguat setelah hasil investigasi lapangan menemukan sebuah mobil box bernomor polisi B 9818 XXX diduga membawa sejumlah jeriken berisi solar dari wilayah Karawang menuju area proyek.
Aktivitas kendaraan tersebut terpantau melintas di kawasan Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, pada Sabtu malam (16/5/2026), sekitar dua pekan sebelum proyek dihentikan sementara oleh aparat kepolisian.
Jika dugaan suplai BBM subsidi tersebut terbukti, aparat penegak hukum berpotensi mengungkap jaringan distribusi solar subsidi ilegal lintas wilayah yang selama ini diduga beroperasi secara tersembunyi.
Penggunaan maupun distribusi BBM subsidi di luar mekanisme resmi dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi maupun pihak pelaksana proyek terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu, mengingat proyek irigasi tersebut merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Bekasi.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












