Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keluhan terkait pelayanan administrasi dan pembayaran pemeriksaan laboratorium yang tidak disertai bukti pembayaran resmi.

Puskesmas Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keluhan terkait pelayanan administrasi dan pembayaran pemeriksaan laboratorium yang tidak disertai bukti pembayaran resmi.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengakuan manajemen Puskesmas Medangasem terkait pembayaran pemeriksaan laboratorium yang tidak disertai bukti pembayaran resmi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

Meski pihak puskesmas telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan berjanji melakukan pembenahan, sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan teknis administrasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Puskesmas Medangasem, dr. Hj. Cucu Siti Minfallah, mengakui pembayaran pemeriksaan laboratorium sebesar Rp60 ribu selama ini masih ditangani petugas pelayanan karena belum tersedia petugas kasir khusus. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu kelemahan sistem yang tengah dievaluasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 15 UU Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan menyediakan sistem pengelolaan administrasi yang tertib, termasuk pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat terkait biaya dan mekanisme pelayanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas juga mengamanatkan pengelolaan administrasi dan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terdokumentasi dengan baik.

Berpotensi Mendapat Sanksi Administratif

Pengamat kebijakan publik menilai apabila ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan atau pengelolaan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, maka instansi terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat maupun petugas yang bertanggung jawab.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Namun demikian, penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau pemberitaan media.

Inspektorat dan Dinas Kesehatan Perlu Melakukan Evaluasi

Sejumlah aktivis pelayanan publik mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi dan mekanisme pembayaran di Puskesmas Medangasem.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pungutan pelayanan kesehatan telah sesuai dengan ketentuan tarif resmi, tercatat dalam administrasi keuangan, serta disertai bukti pembayaran yang sah.

Di sisi lain, komitmen pihak Puskesmas Medangasem untuk memasang daftar tarif pelayanan, memisahkan fungsi kasir dan pelayanan, serta meningkatkan pembinaan petugas dinilai sebagai langkah awal yang perlu segera direalisasikan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru