Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengakuan manajemen Puskesmas Medangasem terkait pembayaran pemeriksaan laboratorium yang tidak disertai bukti pembayaran resmi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

Meski pihak puskesmas telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan berjanji melakukan pembenahan, sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan teknis administrasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Puskesmas Medangasem, dr. Hj. Cucu Siti Minfallah, mengakui pembayaran pemeriksaan laboratorium sebesar Rp60 ribu selama ini masih ditangani petugas pelayanan karena belum tersedia petugas kasir khusus. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu kelemahan sistem yang tengah dievaluasi.

Secara regulasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 15 UU Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan menyediakan sistem pengelolaan administrasi yang tertib, termasuk pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat terkait biaya dan mekanisme pelayanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas juga mengamanatkan pengelolaan administrasi dan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terdokumentasi dengan baik.

Berpotensi Mendapat Sanksi Administratif

Pengamat kebijakan publik menilai apabila ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan atau pengelolaan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, maka instansi terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat maupun petugas yang bertanggung jawab.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Namun demikian, penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau pemberitaan media.

Inspektorat dan Dinas Kesehatan Perlu Melakukan Evaluasi

Sejumlah aktivis pelayanan publik mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi dan mekanisme pembayaran di Puskesmas Medangasem.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pungutan pelayanan kesehatan telah sesuai dengan ketentuan tarif resmi, tercatat dalam administrasi keuangan, serta disertai bukti pembayaran yang sah.

Di sisi lain, komitmen pihak Puskesmas Medangasem untuk memasang daftar tarif pelayanan, memisahkan fungsi kasir dan pelayanan, serta meningkatkan pembinaan petugas dinilai sebagai langkah awal yang perlu segera direalisasikan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB