KARAWANG | GEMPAR.CO – Proses verifikasi atas dugaan ketidaksesuaian data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMKS Saintek Nurul Muslimin hingga kini belum menghasilkan keterangan resmi yang disampaikan kepada publik oleh Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak karena data Dapodik memiliki peran penting sebagai basis perencanaan program pendidikan dan penyaluran berbagai bantuan pemerintah kepada satuan pendidikan.
Praktisi hukum Karawang, H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai proses verifikasi perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika muncul informasi mengenai adanya dugaan perbedaan data, tentu perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Yang terpenting adalah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya kepada GEMPAR.CO.
Berawal dari Dugaan Selisih Data
Perhatian publik terhadap persoalan ini muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan selisih data peserta didik dan tenaga pendidik yang tercatat dalam sistem Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan perbedaan data sebanyak 283 peserta didik dan 15 tenaga pendidik yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Karena Dapodik digunakan sebagai salah satu basis pengambilan kebijakan pendidikan dan penyaluran bantuan pemerintah, setiap data yang tercatat di dalam sistem harus memenuhi prinsip akurasi, validitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Validitas Data
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Data Pokok Pendidikan, satuan pendidikan berkewajiban memastikan data yang dimasukkan ke dalam sistem Dapodik akurat, mutakhir, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut Alek, validitas data pendidikan merupakan aspek penting dalam tata kelola pendidikan yang baik.
“Data pendidikan bukan hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga menjadi dasar berbagai kebijakan dan program pemerintah. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menunggu Hasil Verifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir verifikasi yang dilakukan KCD Wilayah IV terhadap dugaan ketidaksesuaian data tersebut.
Alek berharap proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan data telah sesuai, tentu perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka tindak lanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi hasil verifikasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan akurasi data pendidikan dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Publik kini menunggu hasil verifikasi resmi guna memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang selama beberapa waktu terakhir.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









