Program Ketahanan Pangan BUMDes Sukasari Menuai Tanda Tanya, Keterangan Pengelola Picu Pertanyaan Baru

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus BUMDes Mandiri Sukasari saat memberikan keterangan kepada Tim Investigasi GEMPAR.CO, Rabu (3/6/2026).

Foto: Pengurus BUMDes Mandiri Sukasari saat memberikan keterangan kepada Tim Investigasi GEMPAR.CO, Rabu (3/6/2026).

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengelolaan program ketahanan pangan yang dijalankan BUMDes Mandiri Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain adanya pengakuan gagal panen, sejumlah keterangan yang disampaikan pengurus BUMDes justru memunculkan pertanyaan baru terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Sukasari menyampaikan telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp208.645.000 kepada BUMDes Mandiri pada Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan di sektor pertanian.

Namun dalam penelusuran GEMPAR.CO, terdapat sejumlah informasi yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program tersebut.

Bendahara BUMDes Mandiri Sukasari, Hendi, menjelaskan bahwa kegiatan usaha dilakukan dengan menyewa lahan pertanian seluas tujuh hektare.

“Sewa lahan tujuh hektare. Per hektare Rp12 juta per musim,” ujar Hendi saat dikonfirmasi GEMPAR.CO.

Berdasarkan keterangan tersebut, biaya sewa lahan diperkirakan mencapai Rp84 juta untuk satu musim tanam.

Hendi juga mengakui program tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena hasil panen mengalami kegagalan.

Menurutnya, hasil usaha tidak maksimal sehingga belum mampu menghasilkan keuntungan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris BUMDes Mandiri Sukasari, H. Odih, menyampaikan bahwa selain biaya sewa lahan, terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan selama proses budidaya berlangsung.

“Biaya pengolahan, tanam dan pemeliharaan sekitar Rp20 sampai Rp25 juta per hektare,” kata Odih.

Apabila mengacu pada luas lahan tujuh hektare sebagaimana disampaikan Bendahara BUMDes, maka biaya pengolahan, penanaman, dan pemeliharaan diperkirakan berkisar antara Rp140 juta hingga Rp175 juta.

Jika ditambahkan dengan biaya sewa lahan sebesar Rp84 juta, maka total kebutuhan anggaran program diperkirakan berada pada kisaran Rp224 juta hingga Rp259 juta.

Perhitungan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik karena nilainya lebih besar dibandingkan penyertaan modal desa yang sebelumnya disebut sebesar Rp208.645.000.

Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran, sumber pendanaan kegiatan, serta besaran biaya yang benar-benar direalisasikan selama pelaksanaan program.

Tidak hanya itu, perbedaan informasi juga muncul terkait luas lahan yang digunakan dalam program tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Sukasari menyebut kegiatan budidaya dilakukan di atas lahan sewa seluas delapan hektare. Sementara Bendahara BUMDes menyampaikan luas lahan yang dikelola mencapai tujuh hektare.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Dalam penelusuran lebih lanjut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukasari mengaku belum mengetahui secara pasti detail pelaksanaan program yang dijalankan BUMDes.

“Saya tidak mengetahui secara jelas berapa luas lahan sawah yang disewa untuk kegiatan usaha BUMDes,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk terhadap penyertaan modal yang diberikan kepada BUMDes.

Sejumlah warga yang ditemui GEMPAR.CO berharap pengurus BUMDes dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari berbagai spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Warga juga meminta agar laporan tersebut memuat secara rinci luas lahan yang dikelola, biaya operasional yang dikeluarkan, hasil panen yang diperoleh, pendapatan usaha, hingga kondisi keuangan setelah terjadinya gagal panen.

Dalam perspektif tata kelola BUMDes, kegagalan usaha merupakan risiko yang dapat terjadi dalam kegiatan bisnis. Namun penggunaan dana yang bersumber dari penyertaan modal desa tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh dokumen dan keterangan tambahan terkait laporan realisasi kegiatan, laporan hasil usaha, serta laporan pertanggungjawaban program ketahanan pangan BUMDes Mandiri Sukasari.”

Tim Investigasi GEMPAR.CO akan terus menelusuri kesesuaian antara penyertaan modal desa, penggunaan anggaran, luas lahan yang dikelola, hasil panen yang diperoleh, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait guna memastikan seluruh informasi tersaji secara berimbang, akurat, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas
Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WIB

Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH

Update Terbaru