PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berencana melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah KMP menerima surat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Purwakarta tertanggal 20 Mei 2026 yang menjawab permohonan penegasan sikap hukum dan akuntabilitas penanganan perkara yang sebelumnya diajukan organisasi tersebut.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya telah mempelajari isi surat balasan tersebut. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum dijelaskan secara memadai, terutama terkait pertimbangan hukum yang digunakan dalam penanganan dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Zaenal, Kamis (4/6/2026).
Menurut Zaenal, surat balasan Kejaksaan Negeri Purwakarta lebih banyak menjelaskan kronologi komunikasi, korespondensi, serta audiensi yang telah berlangsung antara KMP dan pihak Kejaksaan. Sementara itu, penjelasan mengenai aspek hukum substantif yang menjadi pokok pertanyaan masyarakat dinilai belum diuraikan secara rinci.
KMP masih mempertanyakan sejumlah hal penting, di antaranya alasan hukum yang mendasari tidak ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, konstruksi hukum yang digunakan sehingga persoalan tersebut dinilai sebagai masalah administratif, parameter yang digunakan dalam menguji unsur tindak pidana korupsi, serta status akhir penanganan perkara.
Selain itu, KMP juga meminta penjelasan mengenai apakah Kejaksaan telah melaksanakan gelar perkara dan bagaimana kesimpulan hukum yang dihasilkan dari proses tersebut.
Zaenal menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan untuk mengintervensi independensi aparat penegak hukum ataupun mempersoalkan hasil akhir suatu perkara. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah akuntabilitas proses serta pertanggungjawaban atas dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
“Publik berhak mengetahui bukan hanya keputusan yang diambil, tetapi juga alasan hukum yang mendasarinya. Legal reasoning merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.
KMP menilai informasi mengenai adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang sebelumnya pernah disampaikan dalam korespondensi dengan Kejaksaan justru memperkuat kebutuhan akan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses analisis hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, KMP berencana mengajukan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk menelaah aspek prosedural dan profesionalitas penanganan perkara. Organisasi tersebut juga akan meminta Komisi Kejaksaan RI mengawasi aspek transparansi dan akuntabilitas, serta meminta Ombudsman RI menilai aspek pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
KMP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum.
Melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, organisasi itu berharap masyarakat memperoleh kejelasan informasi terkait penanganan perkara, sekaligus mendorong penguatan akuntabilitas lembaga penegak hukum dan peningkatan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri












