BEKASI | GEMPAR.CO – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Bersama Bekasi di Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dilaporkan berhenti beroperasi sejak Senin (8/6/2026). Penghentian kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan belum cairnya anggaran operasional yang menjadi sumber pendanaan program.
Fakta tersebut terungkap saat tim GEMPAR.CO melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi dapur MBG yang sebelumnya menjadi salah satu objek pengaduan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kunjungan tersebut, tim GEMPAR.CO tidak berhasil menemui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak manajemen pengelola dapur. Tim hanya ditemui oleh seorang petugas keamanan bernama Gunawan yang berjaga di area lokasi.
Kepada GEMPAR.CO, Gunawan menyampaikan bahwa pimpinan SPPG maupun pihak yang berwenang tidak berada di lokasi saat kunjungan dilakukan.
“Ka SPPG dan yang lainnya tidak ada di tempat,” ujar Gunawan saat ditemui di lokasi.
Menurut Gunawan, kegiatan operasional dapur MBG yang selama ini melayani ribuan penerima manfaat dihentikan sementara terhitung mulai hari ini. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena dana operasional yang menjadi penunjang kegiatan belum tersedia.
“Berhenti beroperasi sejak hari ini karena dana belum cair,” katanya.
Gunawan menjelaskan bahwa dapur MBG tersebut selama ini melayani sekitar 2.500 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukawangi dan sekitarnya. Program tersebut, lanjutnya, telah berjalan sejak Desember 2025.
Dengan jumlah penerima manfaat yang mencapai ribuan orang, penghentian operasional dapur tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa penghentian operasional dapur dilakukan atas arahan langsung dari Kepala SPPG. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sambil menunggu kejelasan terkait pencairan anggaran.
“Penghentian operasional diperintahkan oleh Ka SPPG karena dana belum cair,” ungkapnya.
Dalam upaya menjalankan prinsip cover both sides serta memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, tim GEMPAR.CO mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi sekaligus melihat secara langsung kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Langkah ini dilakukan guna memastikan fakta di lapangan terkait laporan yang menjadi perhatian publik.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena tim tidak memperoleh izin untuk mengakses area IPAL. Saat berada di lokasi, tim hanya ditemui oleh petugas keamanan bernama Gunawan yang menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pihak luar tanpa persetujuan dari Kepala SPPG.
“Saya tidak bisa mengizinkan melihat area IPAL jika tidak ada izin dari Ka SPPG,” tegas Gunawan kepada tim GEMPAR.CO.
Dengan tidak adanya izin tersebut, tim GEMPAR.CO tidak dapat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi IPAL maupun area dapur. Akibatnya, verifikasi faktual mengenai kondisi fasilitas dan aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dapur MBG Yayasan Bersama Bekasi sendiri sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang tercantum dalam surat pengaduan resmi yang disampaikan LPK-AKI kepada Badan Gizi Nasional. Dalam surat tersebut, LPK-AKI meminta BGN melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah dapur MBG di Kabupaten Bekasi yang diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
LPK-AKI menilai keberadaan IPAL merupakan salah satu aspek penting dalam operasional dapur skala besar karena berkaitan dengan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi makanan. Organisasi tersebut juga meminta adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan lingkungan hidup.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala SPPG, pengelola Yayasan Bersama Bekasi maupun Badan Gizi Nasional terkait penghentian operasional dapur serta pengaduan yang disampaikan oleh LPK-AKI.
GEMPAR.CO telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi resmi apabila telah diterima.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












