Warga Bantarsari Adukan Dugaan Pungutan dalam Penyaluran Bantuan Pangan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengadukan dugaan pungutan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan (Bapang).

Warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengadukan dugaan pungutan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan (Bapang).

BEKASI | GEMPAR.CO – Sejumlah warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengadukan pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Bapang) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Aduan tersebut diterima GEMPAR.CO saat melakukan penelusuran pada Senin (8/6/2026). Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa selain masih ditemukan penerima bantuan yang diduga tidak memenuhi kriteria kelayakan, terdapat pula dugaan permintaan uang kepada KPM saat proses penyaluran bantuan berlangsung.

Menurut sumber tersebut, besaran uang yang diminta bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per KPM. Ia juga menyebutkan bahwa pembagian bantuan tidak dilakukan di kantor desa, melainkan di titik-titik pembagian yang berada di wilayah RT masing-masing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, GEMPAR.CO melakukan konfirmasi kepada Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Bantarsari, Sayuti. Dalam keterangannya, Sayuti membenarkan bahwa penyaluran bantuan pangan memang dilakukan di tingkat RT atau pada titik pembagian yang menggabungkan beberapa RT.

“Memang biasanya pembagian dilakukan di tiap RT, ada juga yang dua RT disatukan dalam satu titik,” ujar Sayuti melalui pesan WhatsApp.

Namun terkait dugaan adanya permintaan uang kepada penerima bantuan, Sayuti mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena bukan menjadi ranah yang ditanganinya.

“Kalau itu bukan ranah saya, jadi saya tidak tahu. Saya hanya sebatas membantu membagikan bantuan,” katanya.

Ketika disampaikan informasi mengenai dugaan pungutan yang nilainya berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per KPM, Sayuti kembali menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya kurang tahu kalau sampai ke situ,” jawabnya.

Dalam komunikasi lanjutan, Sayuti juga mempertanyakan alasan Desa Bantarsari menjadi fokus penelusuran. Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan, maka perlu dilakukan pengecekan secara menyeluruh ke desa-desa lain agar diperoleh gambaran yang objektif.

“Kalau di Desa Bantarsari ada dugaan pungutan biaya, coba juga ke desa lain, ada dugaan pungutan biaya atau tidak. Kenapa hanya Bantarsari yang diberitakan?” ungkapnya.

Dugaan pungutan terhadap penerima bantuan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila terbukti benar. Pada prinsipnya, bantuan sosial maupun bantuan pangan pemerintah ditujukan untuk diterima secara utuh oleh masyarakat penerima manfaat tanpa adanya potongan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial mengamanatkan bahwa penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai petunjuk teknis program bantuan pemerintah juga ditegaskan bahwa penerima manfaat tidak dibebani biaya dalam proses penyaluran bantuan.

Apabila terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dengan memanfaatkan program bantuan pemerintah, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang dapat dievaluasi oleh aparat pengawas maupun instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga meminta adanya evaluasi terhadap data penerima manfaat. Mereka berharap bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Bantarsari, Kepala Desa Bantarsari, maupun instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai dugaan pungutan dan validitas data penerima bantuan yang dikeluhkan warga.

GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Asan Basri 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas
Warga Karangpatri Mengaku Diminta Bayar Rp20.000 Saat Ambil Bantuan Pangan, Ketua RT Sebut untuk Operasional

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WIB

Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH

Update Terbaru