BEKASI | GEMPAR.CO – Pernyataan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Sayuti, terkait dugaan pungutan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan (Bapang) membuka fakta baru yang memperluas penelusuran atas pelaksanaan program bantuan pemerintah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, GEMPAR.CO menerima laporan dari sejumlah warga Desa Bantarsari mengenai dugaan pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil bantuan pangan. Berdasarkan keterangan warga, nominal yang diduga diminta berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per penerima.
Selain dugaan pungutan, warga juga menyoroti persoalan data penerima bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Beberapa warga mempertanyakan masih adanya penerima yang dianggap tidak layak menerima bantuan, sementara warga lain yang dinilai lebih membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, GEMPAR.CO melakukan konfirmasi kepada Kaur Kesra Desa Bantarsari, Sayuti. Ia menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan pangan dilakukan melalui titik-titik pembagian di tingkat RT maupun gabungan beberapa RT.
“Memang biasanya pembagian dilakukan di tiap RT, ada juga yang dua RT disatukan dalam satu titik,” kata Sayuti.
Namun saat ditanya mengenai dugaan pungutan yang dikeluhkan warga, Sayuti mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyebut dirinya hanya membantu proses penyaluran bantuan.
“Kalau itu bukan ranah saya, jadi saya tidak tahu. Saya hanya sebatas membantu membagikan bantuan,” ujarnya.
Meski demikian, dalam komunikasi lanjutan Sayuti menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian. Ia mempertanyakan mengapa dugaan pungutan yang terjadi di Desa Bantarsari menjadi fokus pemberitaan, seraya menyebut praktik serupa diduga juga terjadi di desa lain.
“Kalau di Desa Bantarsari ada dugaan pungutan biaya, coba juga ke desa lain, ada dugaan pungutan biaya atau tidak. Saya rasa tiap desa sama. Kenapa yang mau dinaikkan cuma Bantarsari saja, tidak semua desa?” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan hasil investigasi awal GEMPAR.CO, informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan ternyata tidak hanya muncul di Desa Bantarsari.
Sejumlah warga Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, juga menyampaikan keluhan serupa. Beberapa sumber menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada penerima manfaat saat proses pembagian bantuan berlangsung. Informasi tersebut masih terus diverifikasi, termasuk mengenai besaran pungutan, pihak yang terlibat, serta mekanisme pengumpulan uang yang diduga terjadi.
Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Pangan di tingkat desa dan kecamatan. Apalagi bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerhati Kebijakan Publik, Jiji Makriji, menilai pernyataan yang disampaikan Kaur Kesra Desa Bantarsari seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menurut Jiji, apabila dugaan pungutan tidak hanya muncul di satu desa, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
“Pernyataan itu harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jangan hanya fokus pada satu kasus, tetapi lakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi bantuan di lapangan. Pemerintah harus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai haknya dan tanpa beban biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Jiji menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pemerintah yang disalurkan melalui desa berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan program bantuan sosial dan bantuan pangan.
Menurut dia, apabila laporan masyarakat terus bermunculan dan ditemukan pola yang sama di beberapa desa, maka pemerintah daerah perlu segera turun tangan melalui mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh instansi terkait.
Selain dugaan pungutan, Jiji juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap akurasi data penerima manfaat agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa Bantarsari, Pemerintah Desa Karangpatri, Camat Pebayuran, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












