Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mempertanyakan efektivitas penyertaan modal BUMDes senilai Rp268,39 juta dan mendorong pemerintah desa membuka informasi secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Warga mempertanyakan efektivitas penyertaan modal BUMDes senilai Rp268,39 juta dan mendorong pemerintah desa membuka informasi secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran, khususnya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp268.390.000 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun GEMPAR.CO, Desa Kertasari menerima Dana Desa sebesar Rp1.341.924.000 pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran dan digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, operasional pemerintahan desa, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal BUMDes.

Dari seluruh kegiatan tersebut, alokasi penyertaan modal BUMDes menjadi salah satu pos dengan nilai terbesar, yakni Rp268,39 juta. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai jenis usaha yang dijalankan BUMDes, perkembangan usaha, serta manfaat ekonomi yang telah dihasilkan bagi masyarakat maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).

Selain itu, warga juga menyoroti besarnya anggaran pembangunan fisik yang meliputi tiga paket pembangunan drainase dan gorong-gorong dengan total lebih dari Rp358 juta, dua paket pembangunan jalan lingkungan senilai lebih dari Rp165 juta, pembangunan jembatan desa sebesar Rp52 juta, serta program keadaan mendesak senilai Rp180 juta. Menurut warga, seluruh kegiatan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui lokasi pekerjaan, volume kegiatan, serta capaian pelaksanaannya.

Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMDes harus diarahkan untuk mengembangkan usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha, aset yang dimiliki, laporan keuangan, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari penyertaan modal tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa besarnya anggaran bukan menjadi persoalan apabila seluruh penggunaannya didukung dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi dapat memunculkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Kertasari dapat menyampaikan laporan perkembangan BUMDes beserta realisasi seluruh program Dana Desa secara terbuka melalui musyawarah desa, papan informasi, maupun media informasi desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap rupiah Dana Desa telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Kertasari dan pengurus BUMDes terkait realisasi penyertaan modal, perkembangan usaha BUMDes, serta pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Lapotan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU
Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar
Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar
15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin Mengaku Tak Pernah Terima Bansos, Soroti Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Penyaluran Bantuan
DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan
Pemerintah Tata Ulang MBG, Motor Listrik hingga Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Masuk Evaluasi
Demokrat Bantah Keterkaitan AHY dengan Sony Sonjaya dalam Program SPPG

Baca Juga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:02 WIB

KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Update Terbaru