BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak di Purwakarta, Bapenda Diminta Tagih Rp197,8 Juta dan Benahi Sistem Pengawasan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Purwakarta.

BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan pajak daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap belum optimalnya sistem pengawasan, penagihan pajak, hingga pemutakhiran data objek pajak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnya didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai. BPK mencatat masih terdapat kelemahan dalam penggunaan sistem online pemungutan pajak (tapping box), sehingga efektivitas pengawasan transaksi wajib pajak hotel dan restoran belum berjalan optimal.

Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pengolahan Data, Verifikasi dan Penetapan Bapenda dinilai belum maksimal dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan sistem online. Sementara Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Evaluasi dan Pelaporan belum optimal melakukan penagihan maupun penindakan terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lainnya menyangkut pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB dinilai belum optimal melaksanakan pendataan, pendaftaran, penilaian, serta pemutakhiran data objek pajak. Akibatnya, masih terdapat 419 Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang belum diperbarui berdasarkan data transaksi BPHTB dan 28 NOP PBB-P2 yang belum dimutakhirkan berdasarkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BPK juga menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah yang harus segera ditetapkan dan ditagih sebesar Rp197.824.290,28, terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp51.289.533,28 dan Pajak Restoran sebesar Rp146.534.757,00.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Kepala Bapenda untuk melakukan evaluasi terhadap validitas dan kelemahan alat tapping box, melakukan verifikasi dan validasi data perpajakan, memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP terkait data PBG, serta segera menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan pajak daerah tersebut.

BPK juga meminta evaluasi berkala terhadap penerapan sistem online, optimalisasi pendataan dan penilaian objek PBB-P2, penegakan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta percepatan pemutakhiran basis data perpajakan agar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat dan akuntabel.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Berdasarkan rencana aksi yang disampaikan, seluruh rekomendasi BPK ditargetkan selesai dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Temuan BPK ini menjadi peringatan bahwa persoalan pengelolaan pajak daerah bukan sekadar kekurangan penerimaan sebesar Rp197,8 juta. Yang lebih penting adalah adanya indikasi lemahnya pengawasan sistem, belum optimalnya penegakan kepatuhan wajib pajak, serta belum terintegrasinya basis data perpajakan dengan data perizinan bangunan dan transaksi pertanahan.

Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dapat terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperbaiki tata kelola perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru