BEKASI | GEMPAR.CO – Dugaan praktik penjualan seragam di SMAN 1 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang SMA, SMK, dan SLB Negeri menjual maupun mengoordinasikan penjualan seragam, seorang orang tua siswa kelas XI mengaku membeli seragam di koperasi sekolah tanpa menerima kwitansi atau bukti pembayaran.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada GEMPAR.CO saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah. Orang tua siswa itu mengaku membeli dua jenis seragam, yakni seragam olahraga seharga Rp250.000 dan seragam batik seharga Rp185.000. Adapun seragam muslim tidak dibeli karena anaknya masih bisa menggunakan seragam milik kakaknya.
Saat ditanya wartawan GEMPAR.CO mengenai lokasi pembelian, orang tua siswa menyatakan transaksi dilakukan di koperasi sekolah yang berada di area kantin.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di koperasi, di kantin,” ujar orang tua siswa kepada GEMPAR.CO.
Wartawan kemudian menanyakan apakah saat pembelian diberikan kwitansi atau bukti pembayaran. Orang tua siswa mengaku tidak menerima dokumen transaksi apa pun.
“Enggak ada, enggak dikasih. Pas beli cuma ditanya seragam apa, terus dikasih, ngasih uangnya udah, enggak ada struk ataupun kwitansinya,” katanya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah. Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada SMA/SMK/SLB Negeri.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juli 2025 itu, Dinas Pendidikan secara tegas melarang satuan pendidikan negeri memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua atau peserta didik membeli seragam kepada penyedia tertentu.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menjadikan pembelian seragam dari pihak tertentu sebagai kewajiban.
Di sisi lain, apabila koperasi sekolah menjual barang kepada anggotanya, pengelolaannya tetap wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Kedungwaringin membantah adanya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Ia menegaskan sekolah tidak menjual seragam kepada peserta didik sebagaimana informasi yang beredar.
Pernyataan kepala sekolah tersebut berbeda dengan pengakuan orang tua siswa yang mengaku membeli seragam di koperasi sekolah. Perbedaan keterangan inilah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Ketua Umum RAMBO (Rakyat Membela Prabowo), H. Haetami Abdallah. Menurutnya, hal itu tidak hanya menyangkut persoalan jual beli seragam, tetapi juga kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah, mekanisme pengelolaan koperasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti melanggar surat edaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haetami kepada GEMPAR.CO.
Haetami menilai pemerintah tidak boleh membiarkan kebijakan yang telah diterbitkan hanya menjadi formalitas administratif.
“Kalau benar masih ada sekolah yang menjual atau memfasilitasi penjualan seragam di lingkungan sekolah, berarti ada aturan yang tidak dijalankan. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen yang dibacakan saat rapat, tetapi diabaikan dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi aturan yang sama,” tegasnya.
Ia mendesak Gubernur Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan audit dan pemeriksaan lapangan agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan dari pengurus koperasi SMAN 1 Kedungwaringin dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









