KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengunduran diri seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memicu perhatian publik. Pasalnya, pengunduran diri tersebut disertai pengakuan adanya dugaan pemotongan honor RT dengan dalih biaya Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Surat pengunduran diri Ketua RT 025/RW 005, Nondi Sukmadaru, yang bertanggal 14 Mei 2026, beredar di tengah masyarakat dan menjadi sorotan. Dalam surat itu, Nondi menyatakan mengundurkan diri atas kehendak sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Namun, alasan di balik keputusan tersebut menjadi perhatian. Nondi mengaku tidak bersedia terlibat dalam praktik yang menurutnya merupakan dugaan pungutan liar berkedok biaya SPJ.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengklaim honor Ketua RT sebesar Rp500.000 per triwulan yang diterimanya dipotong Rp50.000 dengan alasan untuk biaya SPJ.
Selain itu, Nondi juga menyebut adanya permintaan uang dari honor bulanan yang ditransfer ke rekening para Ketua RT. Menurut pengakuannya, semula Kepala Dusun meminta Rp25.000 setiap bulan yang disebut sebagai kebijakan pemerintah desa. Setelah sejumlah Ketua RT menyampaikan keberatan, nominal tersebut diklaim diturunkan menjadi Rp20.000 per bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan terkait kebenaran tuduhan tersebut.
Dari perspektif hukum, setiap pungutan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penerimaan maupun pengeluaran keuangan desa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pemotongan honor atau pungutan atas nama biaya administrasi maupun SPJ, maka mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tercantum dalam dokumen penganggaran desa, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Mencuatnya dugaan tersebut memunculkan desakan agar Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Rengasdengklok Selatan, termasuk mekanisme penyaluran honor RT, pelaksanaan SPJ, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GEMPAR.CO menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pemotongan honor RT tersebut masih berdasarkan pengakuan pihak yang mengundurkan diri dan belum terbukti melalui hasil audit maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kepala Dusun, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Ke depan, langkah Inspektorat Kabupaten Karawang dalam melakukan pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat terkait tata kelola keuangan desa. Audit yang objektif dan transparan juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









