Dua Proyek Pokir DPRD Tahun Anggaran 2024 Diduga Belum Dikerjakan, Keterangan Dinas Pertanian Karawang Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2024 yang diduga belum dilaksanakan.

Lokasi pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2024 yang diduga belum dilaksanakan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Hasil penelusuran GEMPAR.CO pada 8 Juli 2026 mengungkap dugaan bahwa dua proyek Tahun Anggaran 2024 yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang belum pernah dilaksanakan. Temuan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang yang menyatakan pekerjaan telah terealisasi.

Dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Tanjungkerta, RT 07/RW 03, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, serta Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta.

Berdasarkan penelusuran langsung di kedua lokasi pada 8 Juli 2026, GEMPAR.CO tidak menemukan adanya hasil pembangunan yang menunjukkan kedua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh GEMPAR.CO menyebutkan kedua kegiatan tersebut merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut.

Secara hukum, pengelolaan anggaran daerah, termasuk kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD, tetap wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh pekerjaan yang dibiayai APBD harus dilaksanakan sesuai kontrak, dapat dibuktikan hasil fisiknya, dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Apabila benar pekerjaan tersebut belum pernah dilaksanakan tetapi telah dinyatakan terealisasi, maka kondisi itu dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, pejabat terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan mengenai status pelaksanaan kedua proyek tersebut.

GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Laporan Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru