Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan SPMB.

Disdikbud Karawang akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan SPMB.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang merespons pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd., mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, setelah menerima konfirmasi dari GEMPAR.CO, pihaknya menyatakan akan segera meminta penjelasan dari kepala sekolah yang bersangkutan.

“Saya belum mengetahui informasi tersebut. Nanti kepala sekolahnya akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang,” kata Yanto saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Senin (20/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Disdikbud untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Sebelumnya, GEMPAR.CO mengungkap adanya pengakuan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta membayar Rp40.000 saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah dinyatakan diterima, mereka juga mengaku kembali diminta membayar Rp100.000 saat proses daftar ulang.

Selain itu, beberapa alumni SMPN 2 Kutawaluya juga mengaku membayar Rp200.000 ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Kutawaluya mengenai status pembayaran tersebut, apakah bersifat sukarela atau wajib, siapa yang menetapkannya, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Apabila nantinya hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang bersifat wajib dan ditetapkan oleh pihak sekolah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, sumbangan, maupun iuran yang besaran dan mekanisme pembayarannya ditentukan oleh sekolah.

Meski demikian, hingga proses klarifikasi dilakukan, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil klarifikasi Disdikbud Kabupaten Karawang terhadap Kepala SMPN 2 Kutawaluya serta penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB