KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang merespons pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd., mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, setelah menerima konfirmasi dari GEMPAR.CO, pihaknya menyatakan akan segera meminta penjelasan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Saya belum mengetahui informasi tersebut. Nanti kepala sekolahnya akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang,” kata Yanto saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Disdikbud untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Sebelumnya, GEMPAR.CO mengungkap adanya pengakuan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta membayar Rp40.000 saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah dinyatakan diterima, mereka juga mengaku kembali diminta membayar Rp100.000 saat proses daftar ulang.
Selain itu, beberapa alumni SMPN 2 Kutawaluya juga mengaku membayar Rp200.000 ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Kutawaluya mengenai status pembayaran tersebut, apakah bersifat sukarela atau wajib, siapa yang menetapkannya, serta dasar hukum pelaksanaannya.
Apabila nantinya hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang bersifat wajib dan ditetapkan oleh pihak sekolah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, sumbangan, maupun iuran yang besaran dan mekanisme pembayarannya ditentukan oleh sekolah.
Meski demikian, hingga proses klarifikasi dilakukan, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil klarifikasi Disdikbud Kabupaten Karawang terhadap Kepala SMPN 2 Kutawaluya serta penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









