KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Selain dikeluhkan sejumlah orang tua calon peserta didik, praktik tersebut juga diduga tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melarang pungutan di satuan pendidikan negeri.
Sebelumnya, hasil penelusuran GEMPAR.CO menemukan adanya pengakuan dari sejumlah orang tua yang mengaku diminta membayar Rp40.000 saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah calon peserta didik dinyatakan diterima, orang tua kembali mengaku diminta membayar Rp100.000 saat daftar ulang.
Tidak hanya itu, beberapa alumni SMPN 2 Kutawaluya juga mengaku pernah diminta membayar sekitar Rp200.000 ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai status pembayaran tersebut, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkannya, maupun dasar hukum yang digunakan. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila pembayaran tersebut terbukti merupakan pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan oleh pihak sekolah, praktik tersebut diduga bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Instruksi tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, sumbangan, maupun iuran dalam bentuk dan nama apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang besaran maupun mekanisme pembayarannya ditentukan secara sepihak.
Selain itu, sekolah juga dilarang memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, atau mewajibkan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Pemerintah daerah juga melarang sekolah mengoordinasikan, memotong, atau menarik dana bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Surat edaran tersebut juga mengamanatkan agar seluruh kepala satuan pendidikan mengedepankan transparansi kepada orang tua mengenai pelaksanaan kegiatan sekolah dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan diminta melakukan pengawasan secara berjenjang dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Eriefendi, S.H., menilai dugaan pungutan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang bersifat wajib, ditentukan besarannya oleh pihak sekolah, dan menjadi syarat dalam proses pendaftaran maupun daftar ulang, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Instruksi Bupati Karawang dan surat edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan negeri.
“Instruksi Bupati dan surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pungutan yang bersifat wajib, tentu hal tersebut perlu diperiksa apakah sesuai atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eriefendi.
Ia menjelaskan, selain kebijakan pemerintah daerah, larangan pungutan di sekolah negeri juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Namun demikian, Eriefendi mengingatkan bahwa dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Karena itu, pihak sekolah harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sementara Dinas Pendidikan perlu melakukan verifikasi terhadap fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti informasi yang berkembang secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Kutawaluya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan GEMPAR.CO. Redaksi juga masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









