Belanja Penghargaan Rp1,39 Miliar di Kesra Karawang Jadi Sorotan, Siapa Penerimanya?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja penghargaan senilai Rp1,397 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Kesra Setda Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

Belanja penghargaan senilai Rp1,397 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Kesra Setda Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Alokasi anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi GEMPAR.CO pada dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat paket kegiatan bernilai Rp1.397.500.000 yang tercantum dalam program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dengan rincian Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi.

Nilai tersebut menjadi yang terbesar di antara sejumlah paket kegiatan yang tercatat pada Bagian Kesra.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya anggaran penghargaan itu memunculkan pertanyaan mengenai sasaran program, kriteria penerima, serta manfaat yang diharapkan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

Hingga laporan ini disusun, belum ditemukan rincian terbuka dalam dokumen RUP mengenai siapa calon penerima penghargaan, jumlah penerima, maupun indikator prestasi yang menjadi dasar pemberian penghargaan tersebut.

Padahal dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap penggunaan anggaran publik dituntut memenuhi asas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Honorarium Hampir Setengah Miliar Rupiah

Selain belanja penghargaan, Tim Investigasi GEMPAR.CO juga menemukan alokasi Rp487.750.000 untuk honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, pembahas, hingga panitia kegiatan.

Nilai tersebut mendekati setengah miliar rupiah.

Secara regulasi, pemberian honorarium memang diperbolehkan sepanjang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan ketentuan yang berlaku. Namun publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan, banyaknya tenaga yang terlibat, serta keluaran atau manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana anggaran tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jasa Keamanan dan Kesenian Menelan Rp652 Juta

Sorotan juga mengarah pada dua paket kegiatan lain yang memiliki nilai cukup besar.

Dalam dokumen yang sama, Bagian Kesra mengalokasikan Rp331.100.000 untuk jasa tenaga keamanan dan Rp321.050.000 untuk jasa tenaga kesenian dan kebudayaan.

Jika digabungkan, totalnya mencapai lebih dari Rp652 juta.

Besarnya anggaran jasa keamanan memunculkan pertanyaan mengenai skala kegiatan yang direncanakan. Sementara alokasi jasa kesenian dan kebudayaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan program pembinaan mental spiritual yang menjadi nomenklatur kegiatan.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana kedua komponen tersebut mendukung pencapaian tujuan program dan indikator keberhasilannya.

Perjalanan Dinas Tetap Dianggarkan

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat, Bagian Kesra juga mengalokasikan dana untuk perjalanan dinas dan kegiatan pendukung rapat di luar daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp382 juta.

Rinciannya mencakup perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas dalam kota, hingga kegiatan rapat atau meeting di luar daerah.

Sebagai belanja yang bersumber dari APBD, masyarakat berhak mengetahui hasil konkret dari setiap kegiatan perjalanan dinas yang dibiayai negara.

Komposisi Anggaran Jadi Perhatian

Jika seluruh paket kegiatan dalam RUP tersebut dicermati, terlihat bahwa porsi terbesar anggaran terserap pada belanja penghargaan.

Sementara sebagian besar anggaran lainnya digunakan untuk honorarium, jasa pendukung kegiatan, tenaga keamanan, tenaga kesenian, serta perjalanan dinas.

Komposisi tersebut memunculkan diskusi mengenai orientasi penggunaan anggaran Kesra, terutama dalam kaitannya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa dokumen yang ditelaah masih berupa Rencana Umum Pengadaan (RUP) sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran.

Namun karena masih berada pada tahap perencanaan, ruang pengawasan publik justru terbuka untuk memastikan setiap program yang akan dijalankan memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur.

DPRD dan APIP Diminta Mengawal

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Selain DPRD, Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki peran dalam memastikan setiap program yang dibiayai APBD memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tim Investigasi GEMPAR.CO masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Bagian Kesra Setda Karawang terkait rincian peruntukan anggaran tersebut, termasuk dasar penghitungan, sasaran penerima manfaat, dan target kinerja yang ingin dicapai.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru